Masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar demo tolak RUU TNI di depan Gedung Grahadj saat Apel Operasi Ketupat 2025, Kamis (20/3/2025).(KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
Meskipun mendapat gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap melanjutkan proses legislasi dan resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3/2025). Keputusan ini diambil meskipun aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan RUU tersebut berlangsung di berbagai daerah, dengan kekhawatiran utama bahwa revisi ini dapat membuka kembali pintu bagi dwifungsi ABRI di masa lalu.
Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa undang-undang yang baru disahkan tidak mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Ia meyakinkan bahwa perubahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berpegang pada prinsip hak asasi manusia serta sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional.
“Kami ingin menegaskan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada demokrasi dan supremasi sipil. Tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat. Kami terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang masih meragukan isi undang-undang ini,” kata Puan dalam rapat paripurna.
Lebih lanjut, Puan menanggapi demonstrasi yang marak terjadi, terutama dari kalangan mahasiswa, dengan menawarkan dialog terbuka. Ia menegaskan bahwa kekhawatiran publik kemungkinan besar berasal dari kesalahpahaman atau informasi yang tidak akurat.
“Kami mengimbau kepada adik-adik mahasiswa atau siapa pun yang merasa belum mendapatkan penjelasan secara rinci, kami siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Tidak ada yang perlu dicurigai, karena tujuan utama dari revisi ini adalah untuk memperkuat institusi TNI tanpa menyimpang dari prinsip demokrasi yang telah kita bangun,” tambahnya.
Menhan: Tidak Akan Mengecewakan Rakyat
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut memberikan jaminan bahwa pemerintah tetap memegang teguh prinsip profesionalisme dalam institusi TNI. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI ataupun menerapkan wajib militer di Indonesia.
“Izinkan saya, selaku Menteri Pertahanan, menegaskan bahwa TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa isu mengenai dwifungsi ABRI yang kembali muncul dalam wacana publik adalah sesuatu yang tidak beralasan.
“Tidak ada dwifungsi ABRI, bahkan bayangannya pun sudah tidak ada. RUU ini bertujuan membangun TNI yang lebih kuat dan tetap tunduk pada supremasi sipil,” tegasnya.
Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berharap bahwa revisi tersebut dapat memperkuat kelembagaan TNI tanpa menimbulkan kontroversi lebih lanjut. Namun, gelombang kritik yang masih berlanjut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai arah kebijakan pertahanan di Indonesia masih jauh dari kata selesai.
