Deddy Corbuzier (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Deddy Corbuzier, yang kini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Deddy belum menyampaikan laporan tersebut. Ia pun mengingatkan bahwa pelaporan ini merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019.
Budi menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN adalah tiga bulan setelah seseorang dilantik dalam jabatannya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemhan pada Selasa, 11 Februari 2025. Pengumuman pelantikan ini disampaikan langsung oleh Sjafrie melalui akun Instagram pribadinya, @Sjafrie.Sjamsoeddin.
Dalam unggahan tersebut, terlihat Deddy bersama sejumlah Stafsus lainnya di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta. Ia tampak mengenakan jas hitam, dasi merah, dan peci. Salah satu foto juga menunjukkan Deddy berpose bersama Menhan Sjafrie.
