Ilustrasi minuman berakohol (Sumber Foto : Sky News)
Buletinmedia.com – Arab Saudi resmi melonggarkan aturan terkait penjualan minuman beralkohol, mengakhiri larangan yang telah berlaku selama 73 tahun sejak 1952. Larangan tersebut selama ini diberlakukan karena dua alasan utama: larangan alkohol dalam ajaran Islam dan insiden kekerasan masa lalu yang melibatkan alkohol.
Meski begitu, selama ini pengecualian masih berlaku bagi kalangan tertentu, seperti diplomat asing yang tinggal di Arab Saudi. Karena pembatasan yang ketat, peredaran alkohol pun sempat berlangsung secara ilegal melalui pasar gelap. Kini, pemerintah mengambil langkah baru sebagai bagian dari reformasi sosial dan ekonomi di bawah Visi 2030.
Melansir Times of India (26/5/2025), kebijakan baru ini dipersiapkan untuk menyambut sejumlah acara internasional besar, termasuk Expo 2030 dan Piala Dunia FIFA 2034. Penjualan alkohol nantinya akan dibatasi hanya di area tertentu seperti hotel, resort mewah, dan destinasi wisata yang sudah memiliki izin resmi. Sekitar 600 lokasi berlisensi disebut akan diizinkan menjual alkohol.
Namun, relaksasi ini tetap dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Hanya alkohol ringan seperti bir, wine, dan cider yang diizinkan. Minuman dengan kadar alkohol tinggi (di atas 20%) tetap dilarang. Selain itu, konsumsi alkohol di rumah pribadi, toko biasa, maupun ruang publik tetap tidak diperbolehkan demi menjaga norma dan ketertiban umum.
Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan. Tempat-tempat yang ingin menjual alkohol wajib memiliki izin resmi dan staf yang telah melalui pelatihan khusus. Penjualan hanya diperbolehkan jika mengikuti prosedur ketat dan memenuhi standar nasional. Kebijakan ini mencerminkan upaya Arab Saudi untuk beradaptasi secara global, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya lokal.
