(Sumber Foto: detiknews) - Buletin Media
Buletinmedia.com – Jenazah Dini Hardiyanti (30) bersama anaknya yang masih berusia empat tahun, berinisial AGEF, dimakamkan dalam satu liang lahat di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (5/11/2026). Keduanya merupakan korban pembunuhan yang melibatkan Dwi Bagus Martono (40), yang diketahui sebagai suami siri Dini. Prosesi pemakaman berlangsung sekitar pukul 08.40 WIB dan dihadiri keluarga serta kerabat dekat yang mengantarkan kedua korban ke tempat peristirahatan terakhir. Pemakaman dilakukan setelah jenazah diserahkan oleh pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kepada keluarga pada Rabu (4/11/2026). Penyerahan tersebut baru dapat dilakukan setelah identitas fragmen tulang korban dipastikan melalui pemeriksaan DNA di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.
Suasana Haru Mengiringi Prosesi Pemakaman
Prosesi pemakaman Dini Hardiyanti dan anaknya berlangsung dalam suasana penuh kesedihan. Keluarga yang telah menunggu kedatangan kedua jenazah sejak dini hari tampak tidak mampu menahan tangis ketika mengantarkan keduanya menuju tempat pemakaman. Kehilangan dua anggota keluarga sekaligus menjadi pukulan berat bagi orang-orang terdekat korban.
Berdasarkan laporan di lokasi, kedua jenazah dimakamkan menggunakan peti berwarna putih. Sejumlah keluarga dan kerabat turut membantu membawa peti dari rumah duka menuju area pemakaman. Suasana semakin haru ketika lantunan doa dan tahlil mengiringi prosesi penghantaran jenazah.
Pemakaman dimulai sekitar pukul 08.40 WIB. Kedua korban kemudian dikebumikan dalam satu liang lahat di pemakaman kawasan Megamendung. Keputusan untuk memakamkan ibu dan anak tersebut dalam satu liang lahat menjadi bagian dari prosesi terakhir keluarga dalam mengantarkan keduanya.
Sebelum dimakamkan, jenazah terlebih dahulu tiba di rumah duka sekitar pukul 03.20 WIB menggunakan ambulans kepolisian. Kedatangan tersebut disambut oleh keluarga yang sejak sebelumnya menantikan kepulangan Dini dan anaknya. Beberapa anggota keluarga terlihat memeluk peti jenazah sebagai bentuk kesedihan atas kepergian kedua korban.
Identitas Korban Dipastikan Melalui Pemeriksaan DNA
Sebelum dibawa ke Bogor, jenazah Dini dan anaknya berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur. Proses penyerahan kepada keluarga dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah seluruh administrasi dan prosedur serah terima diselesaikan.
Kepastian identitas korban menjadi salah satu tahapan penting sebelum jenazah diserahkan kepada pihak keluarga. Dalam proses pemeriksaan, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim melakukan pengujian DNA terhadap fragmen tulang yang ditemukan dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Wahono Edi Prastowo, menjelaskan bahwa terdapat 15 fragmen yang diperiksa. Seluruh fragmen tersebut dipastikan merupakan bagian dari tulang manusia. Pemeriksaan DNA kemudian dilakukan dengan menggunakan sampel pembanding yang berasal dari ibu korban.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kecocokan DNA antara fragmen tulang dengan sampel pembanding tersebut. Hasil pengujian telah diperoleh pada 30 Oktober 2026 sehingga identitas fragmen tulang dapat dipastikan berkaitan dengan korban.
Wahono juga menjelaskan bahwa sebagian besar fragmen yang diperiksa berukuran kecil. Kondisi tersebut membuat petugas tidak dapat mengidentifikasi seluruh bagian tulang berdasarkan susunan anatominya secara terperinci. Meskipun demikian, terdapat salah satu fragmen yang diketahui merupakan bagian dari tulang panggul.
Setelah hasil pemeriksaan diperoleh dan proses administrasi selesai, kedua jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya membawa jenazah menggunakan ambulans dari Jawa Timur menuju kediaman keluarga di Megamendung, Bogor, untuk dimakamkan.
Perjalanan Kasus Sebelum Korban Ditemukan
Kasus yang menimpa Dini Hardiyanti dan anaknya sebelumnya bermula dari laporan kehilangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dini dan anaknya diketahui tidak terlihat sejak 20 September 2026. Kondisi tersebut kemudian membuat keluarga merasa khawatir hingga akhirnya melaporkan kehilangan keduanya kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Laporan tersebut menjadi awal proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Dalam perkembangan penanganan perkara, Dwi Bagus Martono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Dini dan anaknya. Dwi Bagus diketahui merupakan suami siri Dini.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa Dwi Bagus juga memiliki istri sah bernama Martha, yang dinikahinya secara resmi pada 2023. Informasi mengenai hubungan tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang perkara yang kemudian ditangani oleh kepolisian.
Proses penyelidikan selanjutnya mencakup pemeriksaan terhadap temuan yang diduga berkaitan dengan kedua korban. Pemeriksaan forensik dan pengujian DNA dilakukan untuk memastikan identitas temuan tersebut. Hasil pemeriksaan inilah yang kemudian memberikan kepastian kepada keluarga mengenai identitas korban.
Keluarga Akhirnya Mendapat Kepastian
Penyerahan jenazah kepada keluarga menjadi tahap penting setelah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang cukup panjang. Selama menunggu kepastian, keluarga harus menghadapi ketidakjelasan mengenai keberadaan Dini dan anaknya sejak keduanya dilaporkan hilang.
Setelah hasil pemeriksaan DNA dinyatakan cocok, keluarga akhirnya dapat menerima jenazah untuk dibawa pulang dan dimakamkan. Perjalanan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim menuju Bogor menjadi bagian dari proses terakhir sebelum kedua korban dikebumikan.
Pemakaman yang berlangsung di Megamendung tersebut tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terakhir, tetapi juga menandai berakhirnya penantian keluarga untuk mengantarkan Dini dan anaknya ke tempat peristirahatan terakhir.
Meskipun kedua korban telah dimakamkan, proses hukum terhadap tersangka masih menjadi perhatian. Penanganan perkara perlu terus dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
