tangkapan layar/youtube/dennysumargo
Ahmad Dhani, musisi senior sekaligus anggota DPR RI, mengambil langkah hukum tegas untuk membela sang putri, Safeea Ahmad, yang menjadi korban perundungan siber. Dalam wawancaranya di podcast Denny Sumargo baru-baru ini, Dhani mengungkap alasan di balik keputusannya melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Perundungan terhadap anakku saya rasa sudah terlalu masif. Bukan hanya di kolom komentar, tapi juga masuk lewat pesan langsung atau DM,” ujar pentolan Dewa 19 itu dengan nada serius.
Menurut Dhani, banyak warganet yang tidak memahami bahwa anak di bawah umur memiliki perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Oleh karena itu, ia merasa perlu memberi pelajaran hukum pada mereka yang melampaui batas dalam berbicara di ruang digital.
“Saya melaporkan ini bukan semata-mata karena saya publik figur, tapi karena netizen banyak yang belum paham bahwa komentar negatif pada anak-anak bisa kena pasal. Ini sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Dhani menyebut bahwa penggunaan bahasa kasar dan menyerang secara personal terhadap anak bisa dijerat dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara, mengacu pada regulasi yang berlaku tentang perlindungan anak.
Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang menurutnya sigap dalam melacak identitas akun-akun yang melakukan perundungan terhadap Safeea. “Polisi luar biasa cepat. Beberapa pelaku bahkan langsung mengirimkan permintaan maaf melalui DM setelah ketahuan,” ujarnya.
Langkah ini diambil bukan hanya demi melindungi keluarganya, tetapi juga untuk memberi contoh bahwa orang tua tidak boleh diam saat anak-anak menjadi korban kekerasan verbal di dunia maya.
