Foto: Instagram/melly_goeslaw
Dua hari terakhir, media sosial dan jagat hiburan ramai memperbincangkan sesuatu yang cukup mengejutkan: turunnya royalti Melly Goeslaw secara drastis hanya dalam hitungan bulan. Sang queen of soundtrack sempat meraih royalti fantastis senilai Rp 559 juta dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada Maret 2025. Namun, pada awal Juli 2025, publik dikejutkan saat Melly mengumumkan bahwa royalti yang ia terima dari lembaga yang sama hanya sebesar Rp 4,9 juta.
Penurunan tajam ini tentu memantik tanda tanya besar dari banyak pihak: kok bisa selisihnya sedemikian jauh?
Melalui unggahan di Instagram, Melly justru tampak tenang dan tidak menunjukkan kekecewaan. Ia menyebut bahwa royalti bukanlah “gaji tetap”, sehingga nominalnya sangat bergantung pada banyak faktor. “Kadang bisa gede banget, kadang bisa kecil banget,” tulisnya bijak dalam unggahan yang dikutip detikcom pada Jumat (11/7/2025).
Meski Melly menanggapi dengan lapang dada, publik tampaknya belum puas. Muncul gelombang kecurigaan terhadap transparansi sistem distribusi royalti yang dikelola oleh LMK, khususnya WAMI. Banyak yang mempertanyakan: apakah pembagian royalti ini benar-benar akurat dan adil?
WAMI kemudian mencoba meredam polemik dengan menjelaskan bahwa royalti yang diterima Melly pada awal Juli hanyalah distribusi susulan — sebuah pelengkap dari royalti utama yang sebelumnya telah dicairkan pada Maret. “Biasanya karena ada pembaruan data atau log lagu baru yang masuk,” tulis WAMI, mencoba menjelaskan bahwa proses distribusi bisa berubah seiring waktu.
Namun, penjelasan itu belum cukup untuk menjawab rasa penasaran yang terus bergulir. Plt. Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FSMI), Cholil Mahmud, bahkan secara terbuka mempertanyakan kredibilitas proses distribusi royalti oleh LMK dan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Dalam pernyataannya, Cholil menyebut bahwa sistem distribusi saat ini terasa kabur dan jauh dari transparan.
Ia mencontohkan, jika LMKN mendapatkan Rp 50 miliar, bagaimana cara uang itu dialirkan ke LMK seperti WAMI atau KCI? Apakah disertai rincian data lagu-lagu yang menyumbang royalti? Berapa persen diterima masing-masing LMK? Apa saja parameternya? Semua itu menurutnya belum pernah dijelaskan secara gamblang kepada publik.
“Publik dan musisi berhak tahu parameter pembagiannya. Kalau semuanya gelap, bagaimana bisa percaya?” tegas Cholil. Ia bahkan menilai pemerintah perlu turun tangan memperjelas sistem ini melalui regulasi, apalagi LMKN sendiri merupakan badan yang dibentuk berdasarkan UU Hak Cipta.
Isu royalti ini sekali lagi menjadi pengingat bahwa di era digital dan streaming, kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi hak cipta makin mendesak. Para musisi kini tidak hanya butuh panggung — mereka juga butuh keadilan dalam bentuk angka yang masuk ke rekening mereka.
