sumber foto : asian junki
Aktris Korea Selatan Lee Si Young kembali jadi pembicaraan hangat usai mengumumkan bahwa ia tengah mengandung anak kedua. Namun bukan sekadar kabar kehamilan biasa—melainkan kehamilan hasil prosedur IVF (in vitro fertilization) yang dilakukan tanpa persetujuan mantan suaminya, setelah mereka resmi bercerai pada Maret lalu.
Kabar mengejutkan itu disampaikan oleh bintang drama Sweet Home pada Selasa (8/7), dan langsung menuai perhatian luas dari publik, media, hingga para ahli hukum. Pasalnya, proses bayi tabung yang dijalani Lee memunculkan pertanyaan penting soal status hukum sang anak kelak, khususnya mengenai siapa ayah legalnya.
Dalam wawancara yang dikutip dari Korea JoongAng Daily (10/7), pengacara Lee Hyun Gon dari kantor hukum Saeol menjelaskan bahwa jika seorang anak lahir dari ibu yang sudah tidak menikah secara sah, maka status hukum sang ayah harus ditentukan secara terpisah melalui pengakuan atau gugatan.
“Anak itu secara hukum dianggap lahir di luar pernikahan. Maka dari itu, status ayahnya harus ditegaskan lewat pengakuan sukarela atau melalui gugatan paternitas oleh ibu,” jelasnya.
Ia menambahkan, status ibu–anak otomatis diakui saat anak lahir, namun hubungan hukum dengan ayah—apalagi dalam kasus seperti ini—harus dibentuk lewat jalur formal. Solusi paling sederhana, kata dia, adalah bila mantan suami Lee secara terbuka mengakui anak tersebut sebagai darah dagingnya, meski proses bayi tabung dilakukan pasca perceraian.
Jika mantan suami tidak mengakui, maka Lee Si Young harus menempuh jalur perdata untuk menetapkan siapa ayah sah sang anak. Setelah status ayah legal dikukuhkan, berbagai hak dan kewajiban akan mengikuti secara hukum—mulai dari hak asuh, warisan, hingga kewajiban nafkah.
“Segala hak dan tanggung jawab orangtua terhadap anak baru akan bisa diberlakukan setelah status legal ayahnya sah, termasuk soal kunjungan dan warisan,” lanjut sang pengacara.
Dalam pernyataannya kepada publik, Lee Si Young mengungkap bahwa ia siap mengambil tanggung jawab penuh atas kehamilannya, meski tanpa restu mantan suami. Keputusan untuk tetap menjalankan prosedur pemindahan embrio bukanlah hal yang mudah, tetapi waktu penyimpanan embrio yang nyaris habis membuatnya harus segera memilih.
“Aku memilih untuk menerimanya, walau tanpa persetujuan mantan suamiku. Semua proses kehamilan dan kelahiran ini akan kutangani sendiri sebagai bentuk tanggung jawab,” ungkap Lee.
Ia pun menjelaskan bahwa proses transfer embrio yang telah dibuahi itu sempat tertunda cukup lama. Namun seiring waktu, saat pernikahan mulai goyah dan perceraian menjadi jalan keluar, masa penyimpanan embrio hampir berakhir, dan ia harus membuat keputusan akhir.
“Embrio yang sudah dibuahi itu tak bisa disimpan selamanya. Setelah perceraian selesai secara hukum, waktunya sudah mepet. Aku memutuskan untuk tetap melanjutkan,” kata Lee.
Lee Si Young sendiri pernah menikah dengan seorang pebisnis pada tahun 2017, dan dari pernikahan itu ia telah memiliki seorang putra. Perceraian mereka diumumkan ke publik awal 2025, dan kini, hanya beberapa bulan setelah resmi berpisah, Lee tengah bersiap menyambut buah hatinya yang kedua—sendirian.
