aplikasi x
Pernikahan Dini di NTB Kembali Jadi Sorotan: KPAI Desak Sanksi Tegas, Budaya Disalahpahami, Psikologis Anak Dipertanyakan
Fenomena pernikahan anak kembali mengguncang ruang publik setelah sebuah video pernikahan antara siswi SMP dan pelajar SMK di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun angkat bicara dan mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan ini dikenai sanksi hukum yang tegas.
Komisioner KPAI Ai Rahmayanti menyatakan bahwa pernikahan ini diduga kuat dilakukan tanpa prosedur resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak disertai dispensasi dari pengadilan agama—indikasi kuat bahwa pernikahan berlangsung secara siri. Ia juga menyebut keterlibatan imam desa atau penghulu adat sebagai pelaku pernikahan nonformal ini perlu mendapat perhatian serius dan sanksi hukum yang setimpal.
“Praktik semacam ini tidak boleh ditoleransi. Kami menduga, ini bukan kasus satuan. Kami melihat pola yang berulang di mana pernikahan anak dilakukan di bawah tangan atas nama budaya, padahal ini bentuk pelanggaran terhadap hak anak,” ujar Ai dalam pernyataannya, Minggu (25/5/2025).
Menurut Ai, budaya lokal seperti Merariq atau kawin lari yang masih dijunjung tinggi oleh masyarakat Suku Sasak seringkali disalahartikan. Tradisi ini sebenarnya mengandung nilai tanggung jawab keluarga, bukan justru menjadi pembenaran untuk menikahkan anak di bawah umur. Ia menegaskan bahwa dalam kearifan lokal yang otentik, orang tualah yang seharusnya bertanggung jawab dan dikenai sanksi jika terjadi pelanggaran, bukan sang anak.
KPAI pun mendorong agar tokoh-tokoh adat dan agama di wilayah NTB lebih aktif mengedukasi masyarakat soal nilai budaya yang benar dan pentingnya perlindungan anak dari praktik pernikahan dini.
Di sisi lain, perhatian publik juga tersedot oleh video prosesi nyongkolan—ritual pernikahan adat Sasak—yang memperlihatkan mempelai perempuan berjoget sambil berjalan ke arah pelaminan. Ia tampak ditandu oleh dua perempuan dewasa. Namun ekspresi dan gesturnya memicu tanda tanya dan keprihatinan banyak warganet.
“Orang stres disuruh nikah, gimana ceritanya?” tulis salah satu komentar netizen yang mempertanyakan kondisi psikologis sang pengantin.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait kondisi mental anak dalam video tersebut. Ia menekankan perlunya pemeriksaan medis profesional sebagai satu-satunya dasar valid untuk menyimpulkan kondisi psikologis si anak.
“Kami tidak bisa menyimpulkan tanpa proses yang sah. Pemeriksaan medis oleh tenaga profesional akan dilakukan dalam koordinasi dengan pihak kepolisian,” jelas Joko.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pernikahan anak bukan hanya soal hukum, tetapi juga mencerminkan krisis literasi budaya, minimnya edukasi, dan lemahnya perlindungan psikologis bagi anak. Dalam konteks ini, semua pihak—negara, adat, dan masyarakat—perlu mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa masa depan anak-anak Indonesia tidak dikorbankan atas nama tradisi atau tekanan sosial.
