Ilustrasi ijazah - Sumber Foto : Antara/Oky Lukmansyah
Buletinmedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan segera menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan, yang diperkirakan akan diumumkan pada Selasa, 20 Mei 2025. Langkah ini diambil setelah pihak kementerian mencatat kasus penahanan ijazah pekerja yang sudah terjadi ribuan kali di seluruh Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Emmanuel Ebenezer Noel, menyatakan bahwa penahanan ijazah ini tidak hanya merugikan karyawan tetapi juga menambah beban finansial yang tidak wajar. Beberapa perusahaan bahkan meminta uang tebusan untuk mengembalikan ijazah yang ditahan, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp35 juta.
Praktik ini, menurut Noel, sangat merugikan karyawan yang datang untuk bekerja dan mencari nafkah, bukannya untuk mengeluarkan uang demi mendapatkan ijazah mereka kembali. “Ini adalah logika yang terbalik,” ujar Noel, menambahkan bahwa ini adalah bentuk pemerasan yang harus dihentikan. Selain itu, ia juga menekankan bahwa menahan ijazah adalah pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah melalui Kemenaker merasa penting untuk segera menanggapi masalah ini agar tidak ada perusahaan yang terus melakukan praktik ilegal tersebut.
Sebagai langkah tegas, Kemenaker telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang masih melanjutkan penahanan ijazah karyawan. Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah penyegelan perusahaan yang terbukti melanggar, diikuti dengan pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, aparat kepolisian juga akan melakukan penggeledahan untuk memastikan tidak ada dokumen atau bukti yang disembunyikan yang berkaitan dengan tindakan ilegal ini. Dengan sanksi yang jelas dan tegas, Kemenaker berharap perusahaan-perusahaan akan lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada.
Wamenaker Noel juga menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah untuk mempersulit dunia usaha atau perusahaan, melainkan untuk memberikan pembinaan agar mereka menghentikan praktik yang telah berlangsung lama ini. Kemenaker bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja, terutama dalam hal hak-hak dasar mereka, seperti ijazah yang seharusnya menjadi milik pribadi pekerja dan bukan untuk dipertaruhkan atau ditahan oleh perusahaan. Ia menambahkan bahwa masalah ini juga telah terjadi di beberapa BUMN yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan praktik ketenagakerjaan yang baik.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam cara perusahaan memperlakukan karyawan dan hak-haknya. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua karyawan, tanpa memandang status perusahaan, dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir tentang penahanan dokumen pribadi mereka. Noel berharap agar praktik seperti ini tidak lagi terjadi, baik di sektor swasta maupun di perusahaan milik negara. Kemenaker berkomitmen untuk terus memperbaiki regulasi dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja di Indonesia.
