Ilustrasi | transjakarta.co.id/HO
Buletinmedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum oleh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mulai Rabu, 30 April 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI diminta meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi umum.
Moda transportasi yang diwajibkan dalam kebijakan ini mencakup berbagai pilihan angkutan umum massal seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus atau angkot reguler, hingga kapal dan kendaraan antar jemput pegawai. Ketentuan ini berlaku saat pegawai berangkat ke kantor, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu. Mereka yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini. Pemprov DKI menekankan bahwa aturan ini tetap memperhatikan kondisi individu agar tidak mengganggu kelancaran kerja ASN.
Sebagai bentuk pengawasan, seluruh ASN diwajibkan melakukan swafoto (selfie) saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut harus menunjukkan lokasi, waktu, dan tanggal pengambilan gambar, kemudian dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun kebiasaan menggunakan transportasi umum. Selain untuk mengurangi kemacetan dan emisi karbon, langkah ini juga sejalan dengan upaya menciptakan budaya mobilitas yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di Jakarta.
