Ilustrasi Aplikasi TikTok (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Sejumlah senator Amerika Serikat memperingatkan Presiden Donald Trump bahwa kebijakan larangan TikTok yang diterapkan dapat mengakibatkan denda besar bagi perusahaan teknologi besar seperti Apple, Google, dan Oracle. Ketiga perusahaan ini berisiko dikenakan denda hingga 850 miliar dolar AS (sekitar Rp14.105 triliun) jika mereka terus menyediakan aplikasi TikTok meskipun aplikasi tersebut sudah dilarang di AS. Larangan TikTok mengharuskan aplikasi ini dijual kepada perusahaan AS agar tetap dapat beroperasi di negara tersebut, namun hingga saat ini proses penjualan belum terjadi, sehingga aplikasi TikTok tetap dilarang untuk didistribusikan oleh perusahaan-perusahaan AS.
Meski larangan ini diberlakukan, pengguna TikTok yang sudah menginstal aplikasi tetap dapat mengaksesnya, sementara perusahaan AS seperti Apple, Google, dan Oracle dilarang untuk meng-host atau mendistribusikan aplikasi TikTok ke pengguna baru. Sebelumnya, TikTok sempat tidak dapat diakses di AS, namun Presiden Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda penegakan larangan tersebut. Meskipun demikian, undang-undang yang melarang TikTok tetap berlaku, dan banyak pihak berpendapat bahwa perintah eksekutif Trump bisa dianggap tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
Apple, pada awalnya, menanggapi larangan dengan menghapus TikTok dari App Store, namun kemudian mengembalikannya setelah mendapat kepastian hukum dari Departemen Kehakiman AS (DOJ). Sementara itu, Oracle memilih untuk tetap menyediakan layanan cloud bagi TikTok meskipun dengan risiko melanggar larangan yang ada. Dalam situasi ini, ketiga perusahaan tersebut kini berada dalam posisi yang rentan secara hukum, terutama setelah Trump menunda penegakan larangan TikTok secara ilegal dengan menginstruksikan DOJ untuk tidak menegakkan larangan tersebut selama 75 hari.
Dalam sebuah surat kepada Presiden Trump, tiga senator AS menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Trump telah meninggalkan perusahaan-perusahaan teknologi besar ini dalam posisi yang sangat berisiko. Mereka mengkritik keputusan Trump yang memperpanjang tenggat waktu divestasi TikTok hingga 5 April, dan menilai hal tersebut sebagai langkah yang tidak dapat diterima karena bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Para senator juga memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan seperti Oracle, Apple, dan Google dapat dikenakan denda hingga 850 miliar dolar AS jika mereka terus menyediakan layanan cloud atau mendistribusikan TikTok di AS meskipun ada larangan.
Senator AS juga menyebutkan bahwa salah satu solusi yang diusulkan oleh Trump yaitu membiarkan Oracle membeli sebagian saham TikTok dan bertanggung jawab atas keamanan data pengguna AS tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Sebagai solusi yang lebih sah, mereka mendesak Trump untuk bekerja sama dengan Kongres agar bisa memperpanjang tenggat waktu larangan TikTok secara sah, sehingga perusahaan-perusahaan teknologi AS tidak terjebak dalam risiko hukum yang besar. Dengan tenggat waktu 5 April yang semakin dekat, tekanan terhadap pemerintahan Trump semakin meningkat untuk memberikan kejelasan hukum yang jelas bagi perusahaan-perusahaan besar tersebut yang kini berada di tengah-tengah konflik antara kebijakan nasional yang diterapkan Trump dan kepentingan bisnis global yang lebih luas.
