Gubernur DKI Jakarta Pramono setelah memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025. (Dok. Pemprov DKI)
Buletinmedia.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2025.
“Kami bersama Wakil Gubernur dan Sekda telah sepakat bahwa seluruh pejabat serta ASN di Jakarta tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk mudik,” ujar Pramono di Monas, Jakarta, Rabu (12/3).
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dalam tahap perumusan.
“Jika ada yang melanggar, pasti akan dikenakan sanksi. Detail sanksinya akan kami tentukan kemudian,” tambahnya.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Idulfitri 1446 H pada 31 Maret dan 1 April 2025, dengan tambahan enam hari cuti bersama pada 2-4 April dan 5-6 April 2025. Selain itu, sistem kerja dari mana saja (WFA) dijadwalkan pada 24-27 Maret.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2025 terjadi pada 28-30 Maret, sementara arus balik diperkirakan mencapai puncaknya antara 5-7 April.
Sebagai bagian dari pengamanan mudik, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2025 di seluruh jajaran Polda. Operasi ini terbagi menjadi dua skema, yakni wilayah Lampung hingga Bali akan berlangsung selama 17 hari, sementara di 28 wilayah Polda lainnya akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Maret hingga 28 Maret.
