Karyawan PT Sritex saat pulang dari pabrik di Sukoharjo. (Sumber Foto : M IHSAN/RADAR SOLO)
Buletinmedia.com – Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengungkapkan bahwa sekitar 600 warga Solo terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). “Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mendata sekitar 600 mantan karyawan PT Sritex. Saya juga akan menemui mereka guna menyalurkan tenaga kerja ke berbagai perusahaan,” ujar Ardi saat kunjungan ke Kantor Kelurahan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/3/2025).
Ardi menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan penempatan para mantan karyawan ke perusahaan garment di Solo, mengingat pengalaman mereka di industri tersebut. “Mereka memiliki keahlian di bidang garment, jadi saya akan menitipkan mereka ke perusahaan garment yang masih beroperasi di Solo,” ujarnya. Ia juga memastikan akan berusaha maksimal agar para pekerja yang terdampak bisa kembali mendapatkan pekerjaan.
Selain itu, Ardi juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi para mantan karyawan dalam memperoleh hak-hak mereka, termasuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa hak pekerja, seperti gaji, pesangon, dan tunjangan lainnya, harus diprioritaskan. “Saat ini, PT Sritex telah dinyatakan pailit, sehingga hak-hak karyawan kini berada dalam tanggung jawab kurator. Saya akan memastikan khususnya bagi mereka yang ber-KTP Solo untuk mendapatkan hak mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Sritex yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret 2025 setelah 58 tahun beroperasi. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo mengonfirmasi bahwa PHK karyawan telah dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2025. Penutupan ini tidak hanya berdampak pada pabrik utama di Sukoharjo tetapi juga pada anak perusahaan di bawah Sritex Group. Menurut data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 10.669 karyawan di lingkungan Sritex Group terkena PHK selama Januari hingga Februari 2025.
