Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Sumber Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)
Buletinmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya keterlibatan aparat pemerintahan desa dalam proses pemilihan, yang berkaitan dengan tindakan Menteri Desa, baik disengaja maupun tidak, dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pilkada Serang 2024 di seluruh TPS dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak putusan diumumkan.
Majelis hakim konstitusi menilai telah terjadi pelanggaran yang bersifat fundamental sehingga merusak kemurnian suara pemilih. Atas dasar itu, MK membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada Serang 2024.
Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat serta KPU Kabupaten Serang untuk menindaklanjutinya.
