Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. Instagram @sekretariat.kabinet)
Buletinmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Pemberhentian Listyo Sigit diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut pada Rabu pagi.
Menurut Prasetyo, keputusan itu diambil menyusul perkembangan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Listyo Sigit. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Keputusan pemberhentian tersebut menjadi perkembangan baru dalam kasus yang menyita perhatian publik. Pasalnya, nama Listyo Sigit sebelumnya dikenal sebagai mantan Kapolri yang kemudian dipercaya mengisi jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Penetapan status tersangka terhadap dirinya membuat posisi Listyo di lingkungan Istana ikut menjadi sorotan. Terlebih, perkara yang sedang ditangani Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Prabowo Teken Keppres Pemberhentian Listyo Sigit
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberhentikan Listyo Sigit disampaikan secara langsung oleh Mensesneg Prasetyo Hadi. Dalam keterangannya di Istana, Prasetyo memastikan bahwa dokumen Keppres pemberhentian telah ditandatangani oleh Presiden.
Pemberhentian tersebut secara khusus berkaitan dengan jabatan Listyo sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Artinya, keputusan yang diumumkan Istana itu tidak serta-merta menjelaskan pencabutan seluruh status atau penghargaan yang pernah diterima Listyo.
Prasetyo menyampaikan bahwa langkah Presiden diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana. Keputusan tersebut juga menunjukkan adanya perubahan dalam susunan pejabat yang menjalankan tugas di lingkungan Kantor Staf Presiden.
Pada saat konferensi pers awal, Prasetyo belum menyampaikan secara terperinci mengenai sosok yang akan menggantikan Listyo Sigit. Namun, perkembangan berikutnya menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Listyo diberhentikan.
Dengan adanya penunjukan Plt. KSP, kegiatan dan tugas kelembagaan di lingkungan Kantor Staf Presiden tetap dapat berjalan selama proses penyesuaian jabatan berlangsung.
Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Sebelum diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya memiliki inisial LSP, ASN, dan EH.
Tiga orang yang dimaksud adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Asep menjelaskan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam perkara penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang disebut sebagai sasaran penyadapan merupakan kepala negara. Selain itu, dugaan perbuatan tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian yang memiliki latar belakang dan jabatan strategis.
Meski demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahapan penyidikan dan belum dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Dua Jenderal Polisi Lainnya Turut Jadi Tersangka
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiganya diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Ketiga nama tersebut memiliki latar belakang berbeda di lingkungan kepolisian. Listyo Sigit merupakan mantan Kapolri yang kemudian menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri.
Keterlibatan tiga perwira tinggi tersebut dalam perkara yang sedang disidik membuat kasus ini menjadi perhatian luas. Namun, setiap dugaan keterlibatan tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Penyidik memiliki kewajiban mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti untuk memperjelas rangkaian peristiwa. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai hukum acara pidana.
Dugaan Penyadapan Berlangsung pada 2025 hingga 2026
Bareskrim Polri mengungkap bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Dalam periode itu, sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran pemantauan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Padahal, kegiatan pemantauan atau penyadapan komunikasi memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh pihak yang berwenang.
Penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara bebas. Dalam konteks penegakan hukum, tindakan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Aturan diperlukan agar penggunaan teknologi pemantauan tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hak privasi seseorang. Selain itu, prosedur juga menjadi bentuk pengawasan agar kewenangan yang dimiliki aparat tidak digunakan di luar kepentingannya.
Dalam perkara ini, Bareskrim menduga proses penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tidak dilengkapi prosedur yang diperlukan. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan. Polisi perlu mengungkap bagaimana proses pemantauan dilakukan, siapa saja yang memberikan perintah, serta bagaimana sistem yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Dugaan Penghapusan Jejak Log pada Oktober 2026
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga menyoroti adanya dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan dalam rangkaian pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri.
Jejak log merupakan catatan aktivitas yang tersimpan dalam suatu sistem elektronik. Catatan tersebut dapat memuat informasi mengenai aktivitas pengguna, waktu akses, perubahan data, maupun tindakan tertentu yang dilakukan melalui sistem.
Dalam penyelidikan perkara yang melibatkan teknologi informasi, keberadaan log dapat membantu penyidik menelusuri aktivitas digital. Data tersebut berpotensi memberikan gambaran mengenai kapan suatu tindakan dilakukan dan bagaimana sebuah sistem digunakan.
Karena itu, dugaan penghapusan log menjadi salah satu bagian yang perlu didalami. Penyidik perlu memastikan apakah penghapusan tersebut benar terjadi, siapa pihak yang melakukannya, serta apakah tindakan itu berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak aktivitas yang sedang diselidiki.
Namun, penghapusan data elektronik tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana tertentu. Hubungan antara tindakan tersebut dan dugaan penyadapan harus dibuktikan melalui pemeriksaan barang bukti serta keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam perkara ini, Bareskrim masih memiliki tugas untuk mengurai hubungan antara dugaan penyadapan, penggunaan sistem elektronik, dan penghapusan jejak log. Seluruh rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana dugaan tindak pidana berlangsung.
Penyadapan Harus Mengikuti Aturan Hukum
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengingatkan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai aturan. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Bareskrim menjelaskan perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujar Asep.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penyadapan memiliki batasan hukum. Sekalipun dilakukan menggunakan perangkat atau sistem teknologi yang tersedia, kegiatan tersebut tetap harus memiliki dasar kewenangan yang sah.
Dalam penegakan hukum, penyadapan dapat menjadi salah satu metode untuk memperoleh informasi dalam perkara tertentu. Akan tetapi, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berhubungan langsung dengan privasi dan hak seseorang untuk berkomunikasi.
Mekanisme yang jelas dibutuhkan untuk menentukan siapa yang berwenang mengajukan permintaan penyadapan, siapa yang memberikan persetujuan, sasaran yang dapat dipantau, serta batas waktu pelaksanaannya.
Prosedur tersebut juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Setiap aktivitas pemantauan harus dapat ditelusuri sehingga tidak ada penggunaan kewenangan yang dilakukan secara sepihak.
Dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus ini menjadi salah satu hal yang sedang ditangani penyidik. Bareskrim perlu mengungkap apakah kegiatan pemantauan benar dilakukan tanpa dasar hukum dan bagaimana peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaannya.
Kasus Ini Menjadi Sorotan karena Menyangkut Presiden
Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo membuat perkara ini memiliki perhatian tersendiri. Selain menyangkut dugaan pelanggaran hukum, kasus tersebut juga berkaitan dengan keamanan komunikasi pejabat negara.
Komunikasi seorang kepala negara dapat berhubungan dengan berbagai urusan pemerintahan. Karena itu, keamanan sistem komunikasi menjadi salah satu aspek yang perlu dijaga.
Meski begitu, penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan posisi Presiden sebagai pihak yang disebut menjadi sasaran. Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon pejabat, tokoh politik, maupun pihak lain juga perlu diperiksa apabila memang ditemukan dalam penyidikan.
Penggunaan teknologi untuk memantau komunikasi tanpa kewenangan yang sah dapat menimbulkan persoalan serius. Selain berpotensi melanggar privasi, tindakan tersebut dapat memunculkan kekhawatiran mengenai penyalahgunaan akses terhadap sistem komunikasi.
Di sisi lain, penegakan hukum harus tetap berjalan berdasarkan bukti. Identitas pihak yang terlibat, cara kerja sistem yang digunakan, serta tujuan dari aktivitas pemantauan harus dijelaskan melalui proses penyidikan.
Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara. Keterangan resmi dari kepolisian dan pemerintah menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Pemberhentian Listyo Sigit dan Proses Hukum Berjalan Bersamaan
Pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan menjadi salah satu keputusan penting setelah pengumuman penetapan tersangka. Keputusan Presiden Prabowo tersebut diumumkan hanya sehari setelah Bareskrim menyampaikan status hukum tiga perwira tinggi Polri.
Dari sisi pemerintahan, pemberhentian itu membuat posisi Kepala Staf Kepresidenan mengalami perubahan. Sementara dari sisi hukum, penyidikan terhadap Listyo dan dua tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kedua proses tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda. Keputusan mengenai jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan kewenangan Presiden, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana harus mengikuti mekanisme hukum.
Dengan demikian, pemberhentian dari jabatan KSP tidak dapat dipandang sebagai pengganti proses peradilan. Status hukum para tersangka tetap harus ditentukan melalui tahapan yang berlaku.
Hal ini penting untuk dipahami agar publik dapat membedakan keputusan administratif pemerintahan dengan pembuktian perkara pidana. Seseorang yang diberhentikan dari jabatan belum tentu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Sebaliknya, proses hukum juga tidak otomatis berhenti hanya karena seseorang tidak lagi menduduki jabatan tertentu. Penyidik tetap harus menyelesaikan pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Ariyo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan
Setelah pemberhentian Listyo Sigit, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan Ariyo dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Listyo tidak lagi menjalankan tugas sebagai KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Dengan penunjukan tersebut, Ariyo mendapat tanggung jawab untuk menjalankan tugas Kepala Staf Kepresidenan selama masa pelaksana tugas.
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga yang berada di lingkungan pemerintahan dan memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas Presiden. Keberadaan lembaga ini berkaitan dengan koordinasi, pemantauan, serta pengelolaan sejumlah agenda strategis pemerintahan.
Karena itu, pergantian pejabat di posisi Kepala Staf Kepresidenan menjadi perhatian dalam keberlangsungan pekerjaan lembaga. Penunjukan pelaksana tugas diperlukan agar kegiatan kelembagaan tidak terhenti akibat kekosongan jabatan.
Untuk sementara, Ariyo Windutomo menjalankan tugas tersebut berdasarkan penunjukan Presiden. Adapun perkembangan mengenai pejabat definitif berikutnya dapat mengikuti keputusan pemerintah.
Publik Menunggu Perkembangan Penyidikan Bareskrim
Setelah penetapan tiga tersangka dan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP, perhatian publik kini tertuju pada perkembangan penyidikan Bareskrim Polri.
Sejumlah hal masih perlu dijelaskan oleh penyidik, mulai dari kronologi dugaan penyadapan, mekanisme yang digunakan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
Penyidik juga perlu mengungkap bagaimana nomor telepon yang menjadi sasaran dapat dimasukkan ke dalam sistem pemantauan. Selain itu, dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026 menjadi bagian yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Keterangan para tersangka, saksi, dan ahli dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih lengkap. Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik juga berpotensi memberikan informasi mengenai aktivitas yang terjadi dalam sistem.
Dalam kasus yang berkaitan dengan teknologi, proses pemeriksaan biasanya membutuhkan ketelitian karena bukti digital dapat memiliki karakteristik berbeda dari barang bukti fisik. Data perlu diperiksa untuk mengetahui keaslian, sumber, waktu pembuatan, serta kaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila perkara dinilai telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan, prosesnya dapat bergerak ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Masyarakat juga perlu menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Informasi yang belum terkonfirmasi sebaiknya tidak disebarkan sebagai fakta.
Status Tersangka Bukan Berarti Telah Dinyatakan Bersalah
Penetapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka merupakan perkembangan dalam proses penegakan hukum. Namun, status tersebut tidak berarti ketiganya telah dinyatakan bersalah.
Dalam sistem hukum pidana, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menjalani proses peradilan yang adil.
Penyidik harus membuktikan dugaan tindak pidana melalui alat bukti yang sah. Selanjutnya, apabila perkara dibawa ke pengadilan, hakim akan memeriksa fakta dan bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Prinsip tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk pejabat negara maupun anggota kepolisian yang sedang menghadapi proses hukum.
Karena itu, pemberitaan mengenai kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo perlu tetap menggunakan istilah yang tepat. Kata-kata seperti “diduga”, “tersangka”, dan “menurut keterangan penyidik” penting untuk membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dengan hal-hal yang masih harus dibuktikan.
Keputusan Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan merupakan keputusan di lingkungan pemerintahan. Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka tetap menjadi bagian dari proses peradilan.
Dengan demikian, perkembangan kasus ini masih akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Pemberhentian Listyo Sigit menjadi babak baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Di tengah perubahan jabatan di lingkungan Istana, Bareskrim Polri masih harus mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang menjadi pokok perkara.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan dan langkah hukum berikutnya terhadap ketiga tersangka.
Sumber : www.kompas.com
