Petugas gabungan menertibkan bangunan liar dan reklame di Jalan Kesambi, Kota Cirebon. (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Kesambi, Kota Cirebon, ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penertiban tersebut menyasar bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun area sempadan sungai dan dinilai mengganggu fungsi ruang yang seharusnya dapat digunakan masyarakat.
Dalam penertiban Jalan Kesambi Cirebon tersebut, petugas gabungan diterjunkan untuk melakukan pembongkaran sejumlah bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, hingga pemasangan reklame.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi trotoar dan sempadan sungai sesuai dengan peruntukannya. Trotoar yang seharusnya digunakan sebagai ruang bagi pejalan kaki diharapkan kembali dapat dimanfaatkan secara optimal.
Begitu pula dengan kawasan sempadan sungai yang perlu dikembalikan sesuai fungsi tata ruang dan lingkungan. Keberadaan bangunan di area tersebut dinilai berpotensi menghambat penataan kawasan serta mengganggu akses pemeliharaan sungai.
Petugas gabungan yang terlibat dalam penertiban terdiri dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas PSDA, serta Satpol PP Kota Cirebon.
Mereka bekerja bersama untuk memastikan proses pembongkaran berjalan dengan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan di sekitar lokasi.
317 Objek Jadi Sasaran Penertiban
Berdasarkan data yang diterima petugas, terdapat sebanyak 317 objek yang menjadi sasaran penertiban di sepanjang Jalan Kesambi, Kota Cirebon.
Jumlah tersebut terdiri atas 213 bangunan liar dan 104 reklame. Bangunan yang ditertibkan berada di sejumlah titik yang dinilai menggunakan ruang publik atau area yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban tidak hanya menyasar bangunan semi permanen. Petugas juga menemukan sejumlah bangunan permanen yang masih ditempati oleh masyarakat.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam proses pembongkaran. Sebab, sebagian warga masih menggunakan bangunan sebagai tempat tinggal maupun tempat mencari nafkah.
Untuk menghindari persoalan di lapangan, pemerintah sebelumnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak. Warga diberikan kesempatan untuk melakukan pengosongan serta memindahkan barang-barang yang masih berada di dalam bangunan.
Petugas juga membantu proses pemindahan barang milik warga sejak malam sebelum pelaksanaan pembongkaran.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban dapat berlangsung dengan lebih tertib dan mengurangi potensi terjadinya persoalan saat alat berat mulai melakukan pembongkaran.
Dua Alat Berat Dikerahkan
Dalam proses penertiban bangunan liar di Jalan Kesambi, petugas mengerahkan dua unit alat berat.
Alat berat digunakan untuk merobohkan bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Penggunaan alat berat diperlukan karena terdapat sejumlah bangunan permanen dengan konstruksi yang cukup kuat.
Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap. Petugas terlebih dahulu memastikan kondisi di sekitar bangunan sebelum alat berat mulai bekerja.
Masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi juga diarahkan agar tidak mendekati area pembongkaran demi menjaga keselamatan.
Hingga siang hari, proses pembongkaran baru mencapai sekitar 30 hingga 40 persen dari total objek yang menjadi sasaran.
Artinya, masih terdapat ratusan objek lain yang harus ditangani petugas dalam proses penertiban tersebut.
Petugas pun harus bekerja secara bertahap karena tidak seluruh bangunan dapat langsung dibongkar. Sebagian bangunan masih digunakan oleh warga sehingga membutuhkan proses pengosongan terlebih dahulu.
Bangunan Permanen Masih Ditempati Warga
Salah satu tantangan dalam penertiban Jalan Kesambi adalah keberadaan bangunan permanen yang masih ditempati.
Bagi masyarakat yang tinggal maupun menjalankan usaha di lokasi tersebut, pembongkaran tentu berdampak langsung terhadap aktivitas sehari-hari.
Sejumlah warga masih terlihat melakukan pemindahan barang dari dalam bangunan. Ada pula pedagang yang harus mengeluarkan berbagai perlengkapan usaha sebelum bangunan dibongkar.
Pemerintah memberikan kelonggaran waktu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pengosongan. Hal ini dilakukan agar barang milik warga tidak rusak atau tertinggal saat proses pembongkaran berlangsung.
Sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah juga mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik bangunan.
Sosialisasi tersebut menjadi salah satu tahapan yang dilakukan sebelum petugas turun langsung ke lapangan.
Pemerintah meminta masyarakat memahami bahwa bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun sempadan sungai berada di lokasi yang tidak sesuai dengan fungsi ruang.
Penertiban Berlangsung Kondusif
Meskipun sempat mendapat protes dari sejumlah warga, proses penertiban bangunan liar di Jalan Kesambi berlangsung relatif kondusif.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena bangunan yang mereka gunakan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha harus dibongkar.
Namun, petugas tetap melakukan penertiban sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfy Iqbal, mengatakan proses penertiban berjalan dengan kondusif.
Ia menyebut terdapat 213 bangunan liar dan 104 reklame yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.
“Dari data yang kita terima, terdapat 213 bangunan liar dan 104 reklame yang menjadi sasaran penertiban. Hingga siang hari, proses pembongkaran baru mencapai sekitar 30 hingga 40 persen,” ujar M. Luthfy Iqbal.
Menurutnya, petugas masih harus melakukan penanganan terhadap sejumlah bangunan yang belum dapat langsung dibongkar karena masih ditempati oleh masyarakat.
Pemerintah Tidak Berikan Kompensasi
Di tengah penertiban tersebut, muncul persoalan mengenai nasib para pedagang yang kehilangan tempat usaha.
Pemerintah menegaskan tidak memberikan kompensasi kepada pedagang yang terdampak pembongkaran.
Alasannya, aktivitas usaha dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Karena itu, para pedagang diminta mencari lokasi lain yang legal agar dapat kembali menjalankan usaha.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu perhatian masyarakat, khususnya pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di sepanjang Jalan Kesambi.
Bagi pedagang kecil, pemindahan lokasi usaha bukan persoalan sederhana. Mereka harus kembali mencari tempat yang strategis, memiliki akses konsumen, dan tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang berharap pemerintah dapat memberikan solusi mengenai lokasi usaha baru.
Meski demikian, dari sisi pemerintah, penertiban tetap harus dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik.
Pedagang Diminta Mencari Lokasi Legal
Pemerintah meminta para pedagang yang terdampak penertiban untuk mencari lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Lokasi usaha yang berada di trotoar maupun sempadan sungai tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban, tetapi juga menyangkut fungsi fasilitas umum.
Trotoar memiliki fungsi utama sebagai jalur pejalan kaki. Ketika sebagian ruang tersebut digunakan untuk bangunan atau aktivitas perdagangan, masyarakat yang berjalan kaki dapat kehilangan ruang yang seharusnya mereka gunakan.
Begitu juga dengan sempadan sungai. Area tersebut memiliki fungsi tertentu dalam pengelolaan sungai dan lingkungan sehingga penggunaannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Karena itu, pemerintah berupaya mengembalikan kawasan tersebut kepada fungsi awalnya.
Penertiban untuk Mengembalikan Fungsi Trotoar
Salah satu tujuan utama penertiban di Jalan Kesambi adalah mengembalikan fungsi trotoar.
Trotoar merupakan fasilitas penting bagi masyarakat, terutama pejalan kaki. Keberadaan bangunan maupun lapak yang mengambil sebagian ruang trotoar dapat membuat masyarakat harus berjalan di badan jalan.
Situasi tersebut tentu dapat meningkatkan risiko keselamatan, terutama di kawasan yang memiliki arus kendaraan cukup padat.
Dengan ditertibkannya bangunan dan lapak yang berada di atas trotoar, pemerintah berharap ruang bagi pejalan kaki dapat kembali tersedia.
Penataan juga diharapkan membuat kawasan Jalan Kesambi terlihat lebih rapi dan teratur.
Selain itu, akses petugas untuk melakukan pemeliharaan fasilitas jalan juga diharapkan menjadi lebih mudah setelah area tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya.
Sempadan Sungai Juga Ditertibkan
Selain trotoar, kawasan sempadan sungai menjadi bagian yang ditertibkan.
Bangunan yang berdiri di area sempadan sungai dapat menyulitkan pemerintah ketika harus melakukan pemeliharaan atau penanganan sungai.
Penataan kawasan sempadan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga fungsi lingkungan.
Karena itu, bangunan yang berada di area tersebut menjadi salah satu sasaran dalam kegiatan penertiban.
Pemerintah berharap setelah bangunan dibongkar, area sempadan sungai dapat kembali tertata.
Pembersihan kawasan juga akan dilakukan setelah proses pembongkaran selesai.
Pembersihan Puing Dilanjutkan
Setelah bangunan dibongkar, pekerjaan tidak langsung selesai. Petugas masih harus melakukan pembersihan terhadap puing-puing bangunan yang tersisa.
Puing hasil pembongkaran akan dibersihkan secara bertahap dalam beberapa hari berikutnya.
Pembersihan diperlukan agar kawasan Jalan Kesambi tidak dipenuhi material bangunan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
Selain itu, kawasan yang sudah dibersihkan dapat segera ditata kembali sesuai dengan fungsi yang telah ditentukan.
Pemerintah menargetkan seluruh proses pembongkaran dan pembersihan dapat diselesaikan sesuai dengan rencana.
Warga Berharap Penataan Tetap Memperhatikan Masyarakat
Penertiban bangunan liar di Jalan Kesambi memang bertujuan menciptakan kawasan yang lebih tertib. Namun, dampaknya terhadap masyarakat yang selama ini tinggal dan mencari nafkah di lokasi tersebut tetap menjadi perhatian.
Bagi warga, rumah dan tempat usaha yang ditertibkan bukan sekadar bangunan. Sebagian di antaranya sudah digunakan selama bertahun-tahun dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Pedagang yang kehilangan lapak juga harus kembali memikirkan bagaimana melanjutkan usaha mereka setelah penertiban.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tetap membuka ruang komunikasi dengan warga yang terdampak.
Penataan kota diharapkan tidak hanya berorientasi pada perubahan fisik kawasan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Pendekatan komunikasi yang baik diperlukan agar program penataan dapat diterima oleh masyarakat.
Penertiban Jalan Kesambi Jadi Bagian Penataan Kota
Penertiban Jalan Kesambi Cirebon menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menata kawasan perkotaan.
Jalan Kesambi merupakan salah satu kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Keberadaan bangunan liar, lapak pedagang, serta reklame di area yang tidak sesuai peruntukan membuat pemerintah perlu melakukan penataan.
Dengan adanya penertiban, pemerintah berharap kawasan tersebut dapat kembali memiliki fungsi ruang yang lebih jelas.
Trotoar dapat digunakan oleh pejalan kaki, sedangkan area sempadan sungai dapat dikembalikan sesuai fungsi dan ketentuan tata ruang.
Penataan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melintas di Jalan Kesambi.
317 Objek Ditertibkan Bertahap
Dari total 317 objek yang menjadi sasaran, proses pembongkaran dilakukan secara bertahap.
Sebanyak 213 bangunan liar dan 104 reklame menjadi bagian dari penertiban. Hingga siang hari, proses baru mencapai sekitar 30 hingga 40 persen.
Dengan jumlah tersebut, petugas masih memiliki pekerjaan yang cukup panjang untuk menyelesaikan seluruh sasaran.
Kondisi bangunan yang berbeda-beda membuat proses pembongkaran membutuhkan penanganan tersendiri.
Bangunan yang masih dihuni harus dikosongkan terlebih dahulu. Sementara bangunan yang sudah tidak digunakan dapat langsung ditangani oleh petugas.
Pemerintah juga tetap meminta masyarakat mengikuti arahan petugas selama proses penertiban berlangsung.
Harapan Setelah Penertiban
Setelah seluruh bangunan dan reklame ditertibkan, pemerintah berharap Jalan Kesambi dapat terlihat lebih tertata.
Ruang yang sebelumnya digunakan untuk bangunan liar dapat dikembalikan kepada fungsi publik.
Trotoar diharapkan dapat digunakan kembali oleh pejalan kaki tanpa harus berbagi ruang dengan lapak maupun bangunan.
Sementara itu, kawasan sempadan sungai juga diharapkan menjadi lebih mudah dipantau dan dirawat.
Penataan tersebut pada akhirnya diharapkan memberikan dampak positif terhadap wajah Kota Cirebon.
Namun, pekerjaan pemerintah tidak berhenti setelah pembongkaran. Pengawasan terhadap kawasan yang telah ditertibkan juga diperlukan agar bangunan liar maupun lapak tidak kembali muncul.
Tanpa pengawasan secara berkelanjutan, bukan tidak mungkin kawasan yang sudah dibersihkan kembali digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
Pemerintah Diminta Konsisten
Penertiban yang dilakukan di Jalan Kesambi juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjaga konsistensi penataan kawasan.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan pemanfaatan ruang publik. Dengan demikian, warga yang ingin membuka usaha dapat mengetahui lokasi mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang.
Sosialisasi menjadi salah satu bagian penting untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar.
Pemerintah juga perlu memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat.
Bagi warga, kepastian aturan menjadi hal penting. Sementara bagi pemerintah, konsistensi penegakan aturan diperlukan agar program penataan kota dapat berjalan dalam jangka panjang.
Penataan dan Kepentingan Masyarakat
Penertiban bangunan liar di Jalan Kesambi memperlihatkan adanya dua kepentingan yang harus berjalan beriringan.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi ruang publik dan memastikan trotoar serta sempadan sungai tidak digunakan secara sembarangan.
Di sisi lain, terdapat masyarakat yang sudah bertahun-tahun menggantungkan kehidupan dari bangunan atau lapak yang kini ditertibkan.
Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penataan.
Penertiban tetap dapat dilakukan sesuai aturan, tetapi masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai langkah yang dapat dilakukan setelah kehilangan tempat tinggal atau tempat usaha.
Pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan lancar hingga seluruh sasaran selesai ditertibkan.
Setelah itu, pembersihan puing akan dilanjutkan dan kawasan Jalan Kesambi akan ditata kembali.
Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap fungsi trotoar dan sempadan sungai dapat kembali sebagaimana mestinya sekaligus menciptakan lingkungan Kota Cirebon yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban 317 objek di sepanjang Jalan Kesambi ini pun menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata ruang kota. Tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan yang telah dibersihkan tetap terjaga dan tidak kembali dipenuhi bangunan maupun aktivitas usaha yang melanggar ketentuan.
Pada akhirnya, keberhasilan penataan bukan hanya ditentukan oleh proses pembongkaran, tetapi juga bagaimana kawasan tersebut dikelola setelah penertiban selesai. Pemerintah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait perlu memiliki komitmen yang sama agar wajah Jalan Kesambi benar-benar berubah menjadi kawasan yang lebih tertib tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat.
