BUMD Minim Kontribusi yang Bebani APBD Tak Layak Dipertahankan, Komisi II Tegas Penyertaan Modal Bukan untuk Pertahankan BUMD yang Sakit (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti kondisi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah kondisi keuangan daerah yang membutuhkan efisiensi, perusahaan daerah justru diminta untuk tidak terus bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dewan menilai keberadaan BUMD seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Selain menjalankan fungsi pelayanan atau usaha sesuai bidangnya, perusahaan milik pemerintah daerah juga diharapkan dapat menghasilkan keuntungan yang pada akhirnya memberikan tambahan bagi PAD.
Namun, kondisi yang terjadi saat ini dinilai belum sesuai dengan harapan tersebut. Sejumlah BUMD masih membutuhkan dukungan pemerintah untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Di sisi lain, kontribusi yang diberikan terhadap pendapatan daerah masih tergolong minim.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Kota Cirebon, terlebih pemerintah daerah saat ini tengah menghadapi kebijakan efisiensi dan berkurangnya kemampuan fiskal.
Komisi II Soroti Kinerja BUMD Kota Cirebon
Komisi II DPRD Kota Cirebon menilai seluruh BUMD perlu mendapatkan perhatian serius. Pembenahan tidak hanya berkaitan dengan persoalan manajemen, tetapi juga menyangkut kemampuan perusahaan dalam menyusun strategi bisnis yang mampu menghasilkan keuntungan.
Dewan menilai BUMD tidak boleh hanya mengandalkan penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk mempertahankan kegiatan operasional.
Penyertaan modal memang dapat diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat perusahaan daerah. Namun, menurut Komisi II, tambahan modal tersebut harus memiliki tujuan yang jelas dan mampu memberikan dampak terhadap perkembangan usaha.
Penyertaan modal seharusnya digunakan untuk memperkuat bisnis, mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, atau membuka peluang pendapatan baru. Bukan hanya digunakan untuk menutup biaya operasional perusahaan yang terus mengalami kesulitan.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kondisi keuangan daerah saat ini juga tidak sedang longgar.
Komisi II menyebut berkurangnya transfer ke daerah mencapai lebih dari Rp200 miliar. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal Pemerintah Kota Cirebon menjadi semakin terbatas.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak bisa terus menerus mengalokasikan anggaran untuk menopang perusahaan daerah tanpa melihat hasil yang diberikan.
BUMD Diminta Tidak Lagi Membebani APBD
Komisi II DPRD Kota Cirebon menegaskan bahwa BUMD harus mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik. Perusahaan daerah yang masih memiliki peluang untuk diselamatkan harus segera melakukan pembenahan.
Sementara itu, BUMD yang sudah mengalami persoalan serius dan tidak menunjukkan prospek perbaikan juga perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Dewan bahkan membuka kemungkinan adanya penggabungan atau merger terhadap BUMD yang dinilai tidak mampu bertahan secara mandiri.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Noupel, mengatakan perusahaan daerah yang tidak dapat dipertahankan perlu mendapatkan tindakan tegas agar tidak terus membebani APBD.
“Jadi memang kalau tidak dapat dipertahankan, setidaknya di-merger atau ekstremnya dibubarkan. Kita ingin BUMD yang sehat jangan membebani APBD dan kondisi kita lagi seperti ini,” ujar M. Noupel.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa DPRD Kota Cirebon ingin adanya perubahan dalam pengelolaan BUMD.
Perusahaan daerah yang masih memiliki prospek bisnis diharapkan dapat diperkuat. Sebaliknya, perusahaan yang terus mengalami kerugian dan tidak mampu memberikan kontribusi perlu mendapatkan evaluasi lebih serius.
Penyertaan Modal Harus Punya Target yang Jelas
Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi II adalah kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD.
Menurut dewan, pemberian modal harus disertai dengan target dan indikator kinerja yang jelas. Pemerintah daerah perlu mengetahui untuk apa tambahan modal tersebut digunakan dan seperti apa hasil yang diharapkan.
Jangan sampai penyertaan modal hanya digunakan untuk mempertahankan perusahaan tanpa ada perubahan kinerja.
BUMD harus memiliki perencanaan bisnis yang jelas. Direksi juga dituntut mampu membaca peluang usaha dan mencari sumber pendapatan baru.
Dengan strategi bisnis yang tepat, perusahaan daerah seharusnya dapat mengurangi ketergantungan terhadap APBD.
Kemandirian keuangan menjadi salah satu indikator penting untuk melihat keberhasilan sebuah BUMD.
Jika perusahaan terus membutuhkan tambahan modal hanya untuk membayar biaya operasional, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu segera diselesaikan.
Karena itu, Komisi II meminta direksi BUMD yang baru dipilih Wali Kota Cirebon mampu membawa perubahan.
Direksi Baru Diharapkan Bawa Perubahan
Pergantian atau penetapan direksi baru menjadi momentum yang diharapkan dapat membawa perubahan dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Komisi II DPRD Kota Cirebon berharap direksi yang baru mampu menyusun strategi bisnis yang realistis dan sesuai dengan kondisi masing-masing BUMD.
Strategi tersebut harus mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi perusahaan.
Tidak hanya mengejar keuntungan, direksi juga harus memperbaiki tata kelola perusahaan, meningkatkan efisiensi, serta memastikan setiap kegiatan usaha memberikan hasil yang terukur.
Dewan juga berharap direksi baru dapat lebih terbuka dalam berkoordinasi dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Cirebon.
Koordinasi menjadi penting agar persoalan yang dihadapi BUMD dapat diketahui sejak awal dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
Ada Karyawan BUMD yang Dirumahkan
Kondisi keuangan sejumlah BUMD juga disebut telah berdampak terhadap para pekerja.
Bahkan, terdapat perusahaan daerah yang harus merumahkan karyawan karena mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Persoalan tersebut menjadi salah satu tanda bahwa kondisi perusahaan perlu mendapatkan perhatian serius.
Jika sebuah perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban dasar kepada karyawan, maka persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar minimnya kontribusi terhadap PAD.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan perusahaan dan nasib para pekerjanya.
Karena itu, pembenahan BUMD dinilai tidak dapat dilakukan secara setengah-setengah.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, struktur organisasi, model bisnis, aset, sumber daya manusia, hingga peluang usaha yang masih dapat dikembangkan.
PD Pembangunan dan Perusahaan Farmasi Jadi Sorotan
Komisi II DPRD Kota Cirebon menyoroti sejumlah BUMD yang dinilai belum menunjukkan kondisi sehat.
Di antaranya adalah PD Pembangunan dan perusahaan farmasi daerah.
Kedua perusahaan tersebut menjadi bagian dari perhatian dewan karena dinilai membutuhkan pembenahan agar dapat kembali menjalankan kegiatan usaha secara lebih optimal.
Evaluasi terhadap BUMD tidak hanya dilakukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan. Kemampuan perusahaan dalam menjalankan fungsi bisnis, mengelola aset, memenuhi kewajiban, serta memberikan kontribusi kepada daerah juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Dewan berharap persoalan yang ada tidak dibiarkan berlarut-larut.
Komisi II Akan Panggil Seluruh BUMD
Dalam waktu dekat, Komisi II DPRD Kota Cirebon berencana memanggil seluruh BUMD untuk membahas rencana kerja dan target perbaikan.
Pertemuan tersebut akan menjadi kesempatan bagi dewan untuk mengetahui secara langsung kondisi masing-masing perusahaan daerah.
Komisi II ingin melihat rencana kerja yang disiapkan oleh direksi, termasuk target pendapatan, strategi pengembangan usaha, serta langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini terjadi.
Namun, agenda tersebut masih menunggu pelantikan resmi direksi BUMD yang baru.
Setelah seluruh direksi resmi menjalankan tugasnya, Komisi II diharapkan dapat segera melakukan pembahasan bersama untuk melihat arah pengelolaan masing-masing perusahaan.
DPRD Soroti BUMD yang Sulit Diajak Koordinasi
Selain persoalan kinerja dan keuangan, Komisi II DPRD Kota Cirebon juga menyoroti komunikasi dengan sejumlah BUMD.
Dewan mengaku merasa miris karena terdapat BUMD yang dinilai sulit diajak berkoordinasi, termasuk ketika pembahasan dilakukan dalam rangka mencari solusi terhadap persoalan perusahaan.
Padahal, koordinasi menjadi bagian penting dalam proses pembenahan.
DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan membutuhkan informasi mengenai perkembangan BUMD. Pemerintah daerah juga membutuhkan laporan yang jelas untuk menentukan kebijakan terkait penyertaan modal dan dukungan terhadap perusahaan daerah.
Jika komunikasi tidak berjalan dengan baik, proses evaluasi dan pembenahan tentu menjadi lebih sulit.
Karena itu, Komisi II berharap jajaran direksi baru dapat membuka ruang komunikasi yang lebih baik dengan DPRD maupun pemerintah daerah.
BUMD Harus Mampu Berkontribusi terhadap PAD
Pada akhirnya, tujuan utama pembenahan BUMD adalah menciptakan perusahaan daerah yang sehat dan mandiri.
BUMD tidak seharusnya terus bergantung pada APBD. Perusahaan daerah justru diharapkan mampu mengembangkan kegiatan usaha dan memberikan kontribusi terhadap PAD.
Jika BUMD mampu menghasilkan keuntungan, pemerintah daerah juga akan mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut.
Tambahan pendapatan dari BUMD dapat menjadi salah satu sumber untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.
Sebaliknya, jika perusahaan terus mengalami kerugian dan membutuhkan suntikan modal tanpa menghasilkan kontribusi yang sebanding, keberadaannya perlu dievaluasi.
Komisi II DPRD Kota Cirebon berharap kepemimpinan baru di sejumlah BUMD dapat menjadi titik balik pemulihan kinerja perusahaan daerah.
Dewan ingin melihat adanya perubahan nyata, bukan sekadar pergantian direksi atau tambahan penyertaan modal.
Perubahan tersebut harus terlihat melalui peningkatan kinerja, efisiensi pengelolaan, perbaikan tata kelola, serta kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan.
Dengan kondisi fiskal daerah yang semakin membutuhkan efisiensi, Pemerintah Kota Cirebon dituntut lebih selektif dalam mengalokasikan anggaran.
BUMD yang masih memiliki prospek harus diberikan kesempatan untuk berkembang dengan strategi yang tepat. Namun, perusahaan yang terus mengalami kerugian dan tidak mampu menunjukkan perbaikan juga tidak boleh dibiarkan menjadi beban APBD.
Komisi II DPRD Kota Cirebon berharap evaluasi terhadap seluruh BUMD dapat menghasilkan keputusan yang tepat bagi kepentingan daerah.
Apabila diperlukan, opsi merger hingga pembubaran juga dinilai dapat menjadi jalan keluar bagi BUMD yang sudah tidak memiliki prospek.
Sementara itu, BUMD yang masih sehat diharapkan tidak justru ikut terbebani oleh perusahaan yang bermasalah.
Dengan pembenahan menyeluruh dan kepemimpinan yang memiliki strategi bisnis jelas, BUMD Kota Cirebon diharapkan mampu bangkit dan kembali menjalankan perannya sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
Ke depan, ukuran keberhasilan BUMD bukan hanya dilihat dari kemampuannya bertahan, tetapi juga dari seberapa besar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah dan seberapa kecil ketergantungannya terhadap APBD.
