Dua pelaku pencurian sepeda motor milik pemancing tersebut diamankan petugas bersama warga di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kali ini, dua pelaku berinisial I dan IF gagal membawa kabur motor milik seorang pemancing setelah aksinya dipergoki warga di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan. Kedua pelaku nyaris menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya berhasil diamankan dan dievakuasi petugas kepolisian.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam itu sempat terekam video warga dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut terlihat puluhan warga mengerumuni kedua pelaku yang telah diamankan. Emosi warga memuncak hingga beberapa orang berusaha melayangkan pukulan kepada pelaku. Beruntung, anggota Polsek Kapetakan yang datang ke lokasi segera mengendalikan situasi dan membawa kedua tersangka ke kantor polisi untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan, serta dua unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.
Aksi Pencurian Terjadi di Lokasi Pemancingan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga memang telah mengincar sepeda motor milik para pemancing yang diparkir cukup jauh dari lokasi mereka memancing.
Modus tersebut dipilih karena kendaraan korban berada di lokasi yang relatif sepi dan jauh dari pengawasan pemiliknya. Saat melihat sepeda motor terparkir tanpa pengawasan, kedua pelaku langsung mendekati kendaraan dan berusaha membobol kunci menggunakan alat yang telah dipersiapkan.
Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Gerak-gerik pelaku diketahui oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Menyadari adanya dugaan pencurian, warga segera mendekati kedua pelaku sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.
Tidak lama kemudian, anggota Polsek Kapetakan tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka sebelum situasi semakin tidak terkendali.
Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga
Video penangkapan kedua pelaku dengan cepat beredar di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut tampak sejumlah warga meluapkan kemarahannya karena geram dengan maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.
Beberapa warga bahkan berusaha menghajar kedua pelaku yang saat itu telah berada dalam pengawasan petugas kepolisian.
Petugas harus bekerja keras menenangkan massa agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri. Setelah situasi berhasil dikendalikan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kapetakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat aparat kepolisian tersebut berhasil mencegah kedua tersangka mengalami luka akibat amukan warga.
Polisi Amankan Barang Bukti
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain dua unit sepeda motor, yakni kendaraan milik korban yang sempat hendak dibawa kabur dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Petugas juga menemukan sejumlah kunci letter T yang biasa digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor untuk merusak rumah kunci sepeda motor dalam waktu singkat.
Tak hanya itu, dua unit telepon genggam milik pelaku turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Kapetakan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku Diduga Mengincar Motor yang Diparkir Jauh
Lokasi parkir yang cukup jauh dari titik memancing diduga menjadi alasan pelaku memilih sasaran tersebut.
Sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi memang lebih mudah menjadi target pencurian karena pemilik kendaraan tidak dapat memantau kondisi motornya secara langsung.
Kondisi seperti ini sering dimanfaatkan pelaku curanmor yang berkeliling mencari kendaraan dengan tingkat pengawasan rendah.
Beruntung, pada kejadian kali ini warga lebih dulu mengetahui aksi pelaku sehingga pencurian berhasil digagalkan.
Polisi Dalami Kemungkinan TKP Lain
Kanit Reskrim Polsek Kapetakan, Ipda Marmo, mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan setelah aksinya diketahui warga.
Menurutnya, korban memarkirkan sepeda motornya cukup jauh dari lokasi memancing sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Korban memarkirkan sepeda motornya cukup jauh dari lokasi memancing. Melihat kondisi tersebut, pelaku langsung berusaha membobol dan membawa kabur kendaraan. Namun, aksinya dipergoki warga yang segera melapor ke petugas hingga kedua pelaku berhasil diamankan. Polisi turut menyita dua unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang digunakan untuk membobol kendaraan korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kapetakan, Ipda Marmo.
Keterangan para tersangka kini masih terus didalami oleh penyidik. Polisi ingin memastikan apakah keduanya hanya melakukan aksi di satu lokasi atau terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon maupun daerah sekitar.
Penyidik Telusuri Jaringan Pelaku
Selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang lebih besar.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam milik tersangka dilakukan untuk mencari petunjuk terkait komunikasi maupun kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Polisi juga membandingkan modus operandi kedua tersangka dengan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Jika ditemukan keterkaitan dengan kasus lain, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Warga Diimbau Lebih Waspada
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pemancing maupun pengunjung tempat wisata, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.
Pemilik kendaraan disarankan memilih lokasi parkir yang ramai, mudah diawasi, atau menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengurangi risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di sekitar area parkir agar tindak kejahatan dapat dicegah sejak dini.
Terancam Lima Tahun Penjara
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kapetakan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang pernah menjadi sasaran kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang jauh dari pengawasan. Kerja sama antara warga dan kepolisian dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi faktor penting yang membantu menggagalkan aksi kejahatan serta mencegah pelaku melarikan diri.
