Fariz RM menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengecek laporannya terhadap Syahravi atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta, Selasa (23/6/2026).(Sumber Foto : KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi )
Buletinmedia.com – Musisi senior Fariz RM kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul “Di Antara Kata”. Lagu tersebut diduga dibawakan tanpa izin oleh penyanyi Syahravi, sehingga memicu laporan hukum yang kini terus bergulir di kepolisian.
Pemeriksaan tambahan ini dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam agenda tersebut, Fariz RM hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, untuk memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Pemeriksaan Lanjutan Fariz RM di Polda Metro Jaya
Penyidik disebut kembali meminta klarifikasi tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh pihak Fariz RM. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sebelumnya telah memasuki tahap penyelidikan.
Dalam keterangannya, Fariz RM menegaskan bahwa dirinya semakin yakin terdapat pelanggaran hak cipta dalam kasus tersebut. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik dari pihak pelapor maupun terlapor, serta sejumlah bukti yang telah dikumpulkan.
Ia menyebut rangkaian kronologi peristiwa yang terjadi menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait penggunaan karya musik tanpa izin.
Fariz RM Yakin Terjadi Pelanggaran Hak Cipta
Fariz RM menjelaskan bahwa proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan yang telah dilakukan sejauh ini semakin memperjelas posisi kasus tersebut. Menurutnya, seluruh data yang ada mengarah pada dugaan pelanggaran hak cipta yang serius.
Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan sejumlah peringatan kepada pihak yang diduga melanggar, namun tidak diindahkan.
“Secara kronologis dari awal kejadian sampai laporan dibuat, semuanya sudah jelas menunjukkan adanya pelanggaran. Ini serius,” ujar Fariz RM di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa bukti yang dimiliki oleh pihak pelapor maupun keterangan dari pihak terlapor justru semakin memperkuat dugaan adanya penggunaan karya tanpa izin resmi.
Kronologi dan Peringatan yang Diabaikan
Dalam penjelasannya, Fariz RM menyoroti pentingnya kronologi kejadian sebagai dasar pembuktian dalam kasus ini. Ia menilai bahwa seluruh rangkaian peristiwa telah terdokumentasi dengan baik, mulai dari pemberian peringatan hingga terjadinya dugaan pelanggaran.
Menurutnya, sebelum laporan resmi diajukan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak terkait. Namun, langkah tersebut tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
“Peringatan sudah diberikan, pemberitahuan juga sudah disampaikan sebelum kejadian ini terjadi. Tetapi tidak diindahkan,” jelasnya.
Fariz RM menilai hal tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan pelanggaran hak cipta dalam kasus yang sedang ditangani penyidik.
Belum Buka Detail Kerugian
Saat ditanya mengenai nilai kerugian yang dialami akibat dugaan pelanggaran tersebut, Fariz RM memilih tidak memberikan rincian secara terbuka. Ia menyebut bahwa hal tersebut akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penegakan hukum, bukan pada besaran nominal kerugian yang ditimbulkan.
Laporan Dibawa atas Nama Perusahaan
Fariz RM juga menjelaskan bahwa laporan hukum yang ia ajukan tidak bersifat pribadi semata, melainkan juga mewakili badan usaha yang menaungi hak cipta karyanya.
Ia menyebut tindakan hukum tersebut dilakukan atas nama PT Difa Kreasi Gemilang, sebuah perusahaan yang kini dimiliki oleh anak-anaknya dan menjadi pemegang hak cipta atas karya-karya musiknya.
Menurutnya, perusahaan tersebut memiliki hak penuh atas pengelolaan aset kekayaan intelektual yang berkaitan dengan karya Fariz RM.
“PT Difa Kreasi Gemilang adalah pemegang hak cipta atas karya saya. Saat ini kepemilikannya sudah berada di bawah anak-anak saya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Masuk Tahap Pendalaman
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari proses pendalaman perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut terdapat sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Meski jumlahnya tidak banyak, namun pertanyaan tersebut dinilai cukup signifikan untuk perkembangan kasus.
“Pemeriksaan hari ini adalah BAP lanjutan. Pertanyaannya tidak banyak, tapi semuanya penting untuk pendalaman perkara,” kata Deolipa.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Mengarah ke Peningkatan Status Perkara
Deolipa menyebut bahwa berdasarkan perkembangan yang ada, perkara dugaan pelanggaran hak cipta tersebut mulai menunjukkan unsur-unsur yang mengarah pada terpenuhinya unsur pidana.
Ia menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan bukti yang ada.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, unsur-unsur dugaan pelanggaran sudah mulai terlihat. Nanti akan ada gelar perkara untuk menentukan peningkatan status,” ujarnya.
Menurutnya, jika hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti, maka kasus ini akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, termasuk penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Di Antara Kata” masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mengumpulkan keterangan tambahan dari berbagai pihak untuk melengkapi berkas perkara.
Pihak pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum terhadap sengketa hak cipta yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan di dunia musik tanah air, mengingat keterlibatan musisi senior serta dugaan pelanggaran hak cipta yang menjadi isu penting dalam industri kreatif.
Dengan pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih mendalam dan berpotensi menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
Sumber : www.cnnindonesia.com
