Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus begal yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Leuwimunding (Foto : Darfan)
MAJALENGKA, Buletinmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus begal yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor milik korban.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon. Mereka berinisial RP alias Renggi (23) dan AS alias Kepet (26). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Video amatir yang beredar memperlihatkan momen saat anggota Satreskrim Polres Majalengka mengamankan kedua pelaku. Dalam rekaman tersebut, para pelaku tampak tidak melakukan perlawanan ketika petugas menunjukkan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan aksi begal terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Teti, warga Desa Lame, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
Peristiwa itu terjadi pada dini hari saat korban baru saja mengantarkan suaminya bekerja. Setelah selesai mengantar suaminya, korban pulang seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Vario miliknya.
Saat melintas di Jalan Raya Rajagaluh-Leuwimunding sekitar pukul 04.00 WIB, korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak bicara, salah seorang pelaku langsung menendang korban hingga kehilangan kendali dan terjatuh ke badan jalan.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan senjata tajam jenis celurit untuk mengintimidasi korban agar tidak melakukan perlawanan. Dalam kondisi ketakutan dan tidak berdaya, korban hanya bisa menyaksikan kedua pelaku membawa kabur sepeda motor yang digunakannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Selain itu, korban juga mengalami trauma akibat aksi kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Majalengka segera melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan berbagai informasi di lapangan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Polisi juga menelusuri jejak pelaku melalui barang bukti dan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Setelah identitas keduanya diketahui, petugas bergerak melakukan penangkapan.
“Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat dalam aksi begal terhadap korban yang terjadi di wilayah Leuwimunding,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah kedua pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Langkah tersebut dilakukan mengingat modus yang digunakan tergolong nekat, yakni menyerang korban di jalan raya pada waktu dini hari dengan menggunakan senjata tajam.
Kasus begal yang terjadi di Majalengka ini kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, aksi kejahatan jalanan masih menjadi ancaman bagi pengguna kendaraan bermotor, terutama pada jam-jam rawan ketika kondisi jalan relatif sepi.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya pada malam hingga dini hari. Pengendara juga diminta menghindari perjalanan seorang diri apabila harus melintas di jalur yang minim penerangan dan sepi aktivitas warga.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan jalanan. Informasi dari masyarakat dinilai sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Warga berharap kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kriminal, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, polisi berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Majalengka dan sekitarnya.
