Lantaran SP3, korban sengketa tanah ajukan praperadilan, tantang Polres Kuningan di meja hijau (Foto : Darfan)
KUNINGAN, Buletinmedia.com – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga memutuskan menempuh jalur praperadilan. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas dihentikannya penyidikan atau SP3 dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah miliknya.
Warga tersebut diketahui bernama Wawan Gunawan. Ia secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan pada Selasa siang dengan didampingi kuasa hukumnya. Gugatan ini secara langsung ditujukan terhadap keputusan aparat kepolisian yang menghentikan proses penyidikan kasus yang telah dilaporkannya sejak beberapa tahun lalu.
Permohonan praperadilan yang diajukan Wawan berfokus pada dugaan pemalsuan sertifikat hak milik atas tanah seluas 1.145 meter persegi. Tanah tersebut diklaim sebagai milik sah Wawan yang diperoleh sejak tahun 1998. Namun dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa sertifikat tersebut telah dialihkan kepemilikannya tanpa sepengetahuan dirinya.
Langkah hukum ini bukan tanpa alasan. Wawan melalui kuasa hukumnya menilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan Polres Kuningan dan Polda Jawa Barat. Mereka menduga ada pelanggaran prosedur yang terjadi sejak awal laporan hingga berujung pada penghentian penyidikan.
Kuasa hukum pelapor, Kemas Mohammad, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan. Bahkan, pihak pemohon disebut telah beberapa kali memenuhi panggilan dari pengadilan.
“Kami sebagai pemohon sudah datang tepat waktu dan sudah ada pemanggilan sebanyak dua hingga tiga kali. Namun pihak dari Polres tidak dapat hadir dengan alasan tertentu. Selanjutnya pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan terakhir. Jika masih tidak hadir, maka akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi,” ujar Kemas.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses praperadilan masih berjalan dan akan memasuki tahapan lanjutan. Kehadiran pihak termohon, dalam hal ini kepolisian, menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan jalannya sidang ke depan.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan yang dibuat Wawan pada tahun 2018. Saat itu, ia melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat tanah miliknya ke Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan. Laporan tersebut kemudian diproses dan sempat memasuki tahap penyidikan.
Namun, seiring berjalannya waktu, proses hukum yang diharapkan memberikan kejelasan justru berujung pada penghentian penyidikan. Keputusan tersebut tentu menimbulkan kekecewaan bagi pelapor yang merasa haknya belum sepenuhnya terpenuhi.
Dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa sertifikat tanah milik Wawan diduga telah dialihnamakan oleh pihak lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Proses peralihan tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik sah.
Tak hanya itu, dokumen berupa akta jual beli juga disebut telah diterbitkan tanpa melibatkan Wawan sebagai pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut. Proses ini kemudian berlanjut hingga tahap balik nama, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Kuasa hukum Wawan menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Mereka menduga adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rentang waktu penanganan perkara. Kemas Mohammad mengungkapkan adanya jeda waktu yang dinilai tidak wajar antara terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dengan pelaksanaan gelar perkara khusus.
SPDP dalam kasus ini diketahui terbit pada awal tahun 2019. Namun, gelar perkara khusus baru dilaksanakan sekitar satu tahun setelahnya. Menurut Kemas, hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi dan transparansi dalam penanganan kasus.
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara yang tetap dilakukan meskipun pelapor tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan. Dalam pandangannya, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan untuk menunda atau menjadwalkan ulang proses, bukan justru melanjutkannya tanpa kehadiran pihak pelapor.
Dugaan kejanggalan inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi Wawan untuk mengajukan praperadilan. Ia berharap melalui proses ini, keputusan penghentian penyidikan dapat ditinjau kembali oleh pengadilan.
Langkah praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh seseorang untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penghentian penyidikan.
Dengan mengajukan praperadilan, Wawan ingin mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menimpanya. Ia juga berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait isu sengketa tanah yang kerap terjadi di berbagai daerah. Permasalahan seperti ini sering kali melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penanganan yang cermat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, langkah yang diambil Wawan juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Praperadilan menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga saat ini, proses persidangan praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mengikuti proses tersebut dengan baik agar perkara ini dapat segera menemukan titik terang.
Ke depan, hasil dari praperadilan ini akan menjadi penentu apakah kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut dapat dilanjutkan kembali atau tetap dihentikan. Keputusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengelola dokumen kepemilikan tanah. Selain itu, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam setiap proses penanganan perkara.
Dengan bergulirnya praperadilan ini, publik kini menunggu bagaimana keputusan pengadilan akan diambil. Apakah penghentian penyidikan akan dibatalkan atau justru dikuatkan, semua akan ditentukan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Yang jelas, langkah yang diambil Wawan Gunawan menunjukkan bahwa upaya mencari keadilan tidak berhenti meski menghadapi berbagai hambatan. Proses ini menjadi bukti bahwa jalur hukum tetap menjadi sarana utama dalam menyelesaikan sengketa secara resmi dan terstruktur.
