Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD di Makassar, Selasa (16/12/2025)(Kompas.com/Atri Suryatri Abbas)
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang menyebut dirinya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tetap harus diuji secara hukum.
Menurut Mahfud, dalam hukum pidana korupsi, seseorang tidak harus menerima uang secara langsung untuk bisa dijerat pidana. Cukup jika kebijakan atau tindakannya menyebabkan pihak lain atau korporasi memperoleh keuntungan dan berujung pada kerugian keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam siniar berjudul “Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak” di kanal YouTube pribadinya.
“Dalam hukum pidana, orang dianggap korupsi itu tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dia tidak dapat apa-apa, tapi kebijakannya menyebabkan orang lain untung dan negara rugi, itu sudah masuk korupsi,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, unsur pidana korupsi terdiri dari tiga hal utama, yakni perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian negara. Jika ketiganya terpenuhi, maka klaim tidak menerima uang pribadi tidak otomatis menggugurkan unsur pidana.
“Bisa saja dia tidak dapat sepeser pun, tapi mungkin pihak lain yang diuntungkan. Misalnya korporasi tertentu. Itu nanti dibuktikan saja di pengadilan,” tambahnya.
Soal Niat Jahat dan Perintah Jabatan
Meski demikian, Mahfud menekankan pentingnya pembuktian mens rea atau niat jahat dalam perkara pidana. Ia membuka kemungkinan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook tersebut dilakukan Nadiem dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, bahkan bisa saja atas arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Jika terbukti demikian, posisi hukum Nadiem akan berbeda karena ia hanya menjalankan tugas jabatan. Namun Mahfud mengingatkan, pejabat tetap memiliki kewajiban menolak kebijakan yang diketahui bertentangan dengan hukum.
“Tidak ada pidana tanpa kesalahan. Mens rea itu niat jahat. Kalau dia hanya menjalankan perintah jabatan, itu bisa menjelaskan posisi niat jahatnya. Tapi kalau tahu itu tidak benar, seharusnya ditolak,” kata Mahfud.
Audit BPK Tak Menjamin Bebas Korupsi
Mahfud juga menanggapi pernyataan Nadiem yang mengaku telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP, serta didampingi kejaksaan dalam proses pengadaan Chromebook. Menurut Nadiem, hasil audit tersebut tidak menemukan adanya masalah atau pelanggaran.
Namun Mahfud menegaskan bahwa hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak otomatis menutup kemungkinan terjadinya korupsi.
“Kalau BPK tidak menemukan apa-apa, bukan berarti tidak ada korupsi. Bisa saja pejabat pemeriksanya yang disuap,” tegas Mahfud.
Ia bahkan menyebut banyak kasus di mana kementerian atau lembaga meraih predikat WTP, namun para pejabatnya justru terseret kasus korupsi dan berakhir di penjara.
Pengalaman Pribadi Mahfud soal WTP
Mahfud kemudian membagikan pengalamannya saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Saat itu, lembaga yang ia pimpin meraih predikat WTP hingga delapan kali berturut-turut. Namun, ia mengaku meragukan klaim bahwa WTP identik dengan nihil korupsi.
Dalam perbincangannya dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, Mahfud secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap makna WTP.
“Saya bilang, terus terang saya tidak percaya. Karena yang diperiksa itu kadang ada tawar-menawar. Saya tanya, apa betul WTP itu artinya tidak ada korupsi? Jawabannya, WTP itu hanya berarti laporan keuangannya sesuai standar, bukan berarti tidak ada korupsi,” kenang Mahfud.
Pernyataan ini menegaskan bahwa audit keuangan bersifat administratif, sementara pembuktian pidana korupsi tetap menjadi ranah penegak hukum.
