sumber foto : detik.com
Kasus tewasnya mahasiswa Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob terus bergulir. Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis kini resmi diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri.
Dari hasil pemeriksaan, dua anggota diduga melakukan pelanggaran berat sekaligus terancam pidana. Mereka adalah Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di kursi depan samping sopir, serta Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai pengemudi rantis. Keduanya diancam dengan sanksi paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.
Sementara lima anggota lain yang duduk di belakang kendaraan dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Madin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Ancaman sanksi yang menanti berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, hingga penundaan pangkat dan pendidikan.
Sidang kode etik untuk dua pelanggar berat dijadwalkan berlangsung dua hari berturut-turut, pada 3 dan 4 September 2025. Sidang untuk lima anggota lain akan dilakukan setelahnya.
Selain sidang etik, penyidik juga menemukan unsur pidana yang diduga dilakukan oleh Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat. Gelar perkara akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, bersama jajaran internal Polri.
Polri menegaskan, keterlibatan lembaga eksternal dimaksudkan untuk menjamin transparansi proses hukum, sekaligus menjawab keraguan publik atas keberadaan tujuh anggota tersebut di dalam rantis.
Kompolnas sendiri mengingatkan aparat untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam mengawal kebebasan berpendapat masyarakat. Hak berekspresi dijamin undang-undang, namun tetap harus dilakukan dengan damai.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani insiden yang menelan korban jiwa.
