(Dok. YouTube DPR)
Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui jalur perdata. Gugatan itu dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang menuntut ganti rugi fantastis senilai Rp125 triliun ditambah Rp10 juta untuk kas negara.
Dalam dokumen petitum gugatan yang telah dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, tertulis bahwa kedua pihak tergugat diminta bertanggung jawab secara tanggung renteng atas dugaan perbuatan melawan hukum. Menurut Subhan, proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu dianggap tidak memenuhi sejumlah syarat administratif yang berlaku.
Tak berhenti di tuntutan ganti rugi, Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029 tidak sah. Ia menegaskan, jika hakim mengabulkan gugatan ini, putusan harus tetap dijalankan meskipun nantinya para tergugat menempuh upaya hukum banding maupun kasasi.
Lebih jauh, Subhan juga menyertakan tuntutan dwangsom atau uang paksa senilai Rp100 juta per hari apabila Gibran maupun KPU terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara ini telah didaftarkan dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 29 Agustus 2025. Agenda sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025 mendatang. Gugatan ini pun langsung menyita perhatian publik, mengingat nilai tuntutannya yang amat besar sekaligus menyangkut legitimasi posisi orang nomor dua di Indonesia.
