Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).()
Jakarta kembali diguncang oleh babak baru dalam drama hukum kelas berat yang melibatkan permainan kotor di balik layar penegakan hukum. Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga individu sebagai tersangka atas dugaan serius menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan, bahkan hingga proses peradilan dalam tiga kasus korupsi besar: pengelolaan tambang timah PT Timah, praktik impor gula ilegal, dan skandal vonis bebas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/4/2025) di Gedung Kejagung, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa bukti-bukti kuat telah ditemukan untuk menyeret tiga orang ke kursi tersangka. Mereka adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB), yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan di stasiun televisi Jak TV.
Ketiganya diduga menjadi dalang di balik “pemufakatan jahat” yang dirancang untuk menggagalkan jalannya hukum dalam perkara mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, serta perkara dugaan korupsi impor gula oleh Tom Lembong. Baik di tahap penuntutan maupun pengadilan, ketiganya diduga secara langsung maupun tidak langsung mencoba menyesatkan proses hukum.
Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang dikenal sebagai pasal penghalang keadilan atau obstruction of justice.
Penetapan ini bukan kejadian tunggal, melainkan lanjutan dari pengusutan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara ekspor CPO yang menyeret tiga konglomerasi besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—yang perkaranya tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, delapan tersangka sudah lebih dulu ditetapkan. Di antaranya terdapat pejabat tinggi peradilan seperti Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, serta Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Kuasa hukum perusahaan, termasuk Marcella Santoso yang kini kembali terseret, dan Ariyanto Bakri, juga tak luput dari jerat hukum.
Paling mencolok, tiga hakim yang memutus perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota majelis), diduga menerima suap besar untuk menjatuhkan vonis ontslag van alle recht vervolging, atau vonis lepas. Ini adalah putusan yang menyatakan bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi dinilai bukan perbuatan pidana—sebuah celah hukum yang kini tampak disalahgunakan secara sistematis.
Penelusuran lanjutan juga menjerat Muhammad Syafei, pejabat Wilmar Group di bidang hukum ketenagakerjaan (Social Security Legal), yang disebut sebagai otak di balik pengumpulan dana suap sebesar Rp60 miliar. Dana ini diduga dialirkan kepada hakim melalui tangan para pengacara.
Muhammad Arif Nuryanta sendiri disinyalir menerima bagian terbesar suap, yakni Rp60 miliar. Sementara tiga hakim anggota majelis menerima sekitar Rp22,5 miliar secara kolektif—sebuah nominal fantastis yang mencerminkan betapa dalamnya permainan uang dalam membajak keadilan.
Skandal ini menjadi bukti bahwa persekongkolan dalam dunia hukum tidak hanya terjadi di balik meja perundingan, tetapi juga menjalar hingga ke meja hijau, mencoreng wibawa institusi hukum dan merusak rasa keadilan publik. Drama korupsi ini bukan hanya soal uang dan kekuasaan, tapi tentang bagaimana hukum bisa dipermainkan ketika integritas dijual demi keuntungan sesaat.
