DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan. Paripurna digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen pada Selasa (11/7/2023) dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui revisi terhadap peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang sebelumnya menjadi landasan dalam mengatur prosedur dan mekanisme internal DPR. Salah satu perubahan yang dianggap sangat penting dan strategis dalam revisi tersebut adalah kebijakan yang memungkinkan DPR untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja para pejabat negara yang sebelumnya telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), seperti halnya pejabat tinggi negara seperti Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta hakim-hakim yang duduk di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, dalam kesempatan terpisah mengungkapkan bahwa proses evaluasi tersebut akan dilaksanakan oleh komisi-komisi yang terkait, yang nantinya akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPR mengenai apakah pejabat yang dievaluasi tersebut masih layak untuk terus menjalankan tugasnya atau sebaliknya. Rekomendasi yang dihasilkan dari evaluasi ini bisa berujung pada keputusan yang cukup tegas, seperti pemecatan atau pemberhentian pejabat negara yang telah terpilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya, yang tentunya akan memberikan dampak besar terhadap stabilitas pemerintahan.
Sementara itu, Inosentius Samsul, yang menjabat sebagai Ketua Badan Keahlian DPR, mengungkapkan bahwa usulan revisi terhadap Tata Tertib DPR ini sebenarnya berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Menurutnya, revisi ini bertujuan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dan kontrol yang lebih optimal terhadap kinerja pejabat negara yang telah dipilihnya sebelumnya, sekaligus untuk menjaga kehormatan dan marwah institusi DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki wewenang untuk mengawasi dan menilai kinerja pemerintah dan pejabat negara lainnya. Dengan adanya evaluasi berkala ini, diharapkan DPR bisa memastikan bahwa pejabat-pejabat yang menduduki posisi strategis di pemerintahan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, yang pada gilirannya akan memperkuat citra dan integritas lembaga negara secara keseluruhan.
