Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU PPRT jadi undang-undang (Sumber Foto : Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan nasional karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga memiliki payung hukum yang jelas.
Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga menjadi salah satu kelompok pekerja yang rentan terhadap eksploitasi, upah tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan. Dengan lahirnya undang-undang ini, negara dinilai hadir untuk memberikan perlindungan yang lebih nyata.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran wakil ketua DPR.
Keputusan ini langsung mendapat perhatian luas dari masyarakat, aktivis buruh, organisasi perempuan, hingga pemerhati hak asasi manusia.
DPR Ketok Palu, RUU PPRT Resmi Jadi UU
Rapat paripurna dihadiri 314 anggota DPR dari total 578 anggota dewan yang berasal dari seluruh fraksi.
Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Setelah laporan selesai, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Dengan suara bulat, anggota dewan menyatakan setuju. Ketukan palu pun menandai sahnya RUU PPRT menjadi undang-undang.
Momen ini menjadi sejarah baru setelah perjuangan panjang berbagai pihak yang selama bertahun-tahun mendorong perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Apa Itu UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?
Undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga, sekaligus mengatur hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pemberi kerja.
Selama ini banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak, tanpa jam kerja jelas, tanpa libur, bahkan tanpa jaminan keselamatan.
Dengan hadirnya undang-undang ini, status pekerja rumah tangga semakin diakui sebagai profesi yang memiliki hak dan kewajiban.
UU PPRT juga diharapkan menghapus pandangan lama yang menganggap pekerja rumah tangga hanya “pembantu” tanpa perlindungan ketenagakerjaan.
Mengapa UU Ini Sangat Penting?
Pekerja rumah tangga merupakan bagian penting dalam kehidupan banyak keluarga Indonesia. Mereka membantu pekerjaan rumah, menjaga anak, merawat lansia, hingga mendukung aktivitas rumah tangga sehari-hari.
Namun ironisnya, profesi ini sering berada di sektor informal yang minim perlindungan.
Beberapa masalah yang kerap terjadi antara lain:
- Upah tidak dibayar sesuai kesepakatan
- Jam kerja berlebihan
- Tidak ada hari libur
- Kekerasan fisik atau verbal
- Pelecehan
- Tidak ada kontrak kerja
- Pemutusan kerja sepihak
- Tidak mendapat akses kesehatan
Karena itu, undang-undang ini dinilai sangat dibutuhkan.
Isi Penting UU PPRT yang Diperkirakan Diatur
Meski rincian teknis akan dijabarkan lebih lanjut dalam aturan turunan, secara umum undang-undang ini diperkirakan mencakup beberapa poin penting.
- Pengakuan Status Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak hukum.
- Perjanjian Kerja Jelas
Hubungan kerja harus memiliki kesepakatan mengenai tugas, upah, waktu kerja, dan hak lainnya.
- Perlindungan dari Kekerasan
Pekerja rumah tangga berhak terbebas dari kekerasan fisik, verbal, seksual, dan perlakuan tidak manusiawi.
- Hak Istirahat dan Libur
Ada pengaturan jam kerja manusiawi serta waktu istirahat.
- Upah Layak
Pemberi kerja wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.
- Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan, tersedia jalur penyelesaian hukum.
Pemerintah Sambut Positif Pengesahan UU PPRT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi atas disahkannya undang-undang tersebut.
Menurutnya, perlindungan pekerja rumah tangga sejalan dengan komitmen pemerintah dan harapan Presiden Prabowo Subianto agar RUU ini segera diselesaikan.
Pemerintah menilai lahirnya undang-undang ini sebagai langkah besar dalam memperkuat keadilan sosial dan perlindungan tenaga kerja.
Supratman juga menyebut proses pembahasan berjalan relatif cepat karena RUU ini merupakan usul inisiatif DPR.
Penantian Panjang Bertahun-Tahun
RUU PPRT bukan isu baru. Pembahasan regulasi ini telah diperjuangkan dalam waktu lama oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, dan serikat pekerja.
Selama bertahun-tahun, banyak desakan agar negara memberi perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Karena itu, pengesahan pada 21 April 2026 dinilai sebagai jawaban atas perjuangan panjang tersebut.
Banyak pihak menyebut momen ini sebagai kemenangan kemanusiaan.
Dampak Positif Bagi Pekerja Rumah Tangga
Dengan adanya undang-undang baru ini, pekerja rumah tangga diharapkan memperoleh manfaat nyata.
- Rasa Aman Saat Bekerja
Adanya hukum memberi perlindungan jika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak.
- Hubungan Kerja Lebih Jelas
Hak dan kewajiban kedua pihak menjadi terang.
- Martabat Profesi Meningkat
Pekerja rumah tangga dipandang sebagai profesi terhormat dan penting.
- Akses Keadilan Lebih Mudah
Jika terjadi sengketa, pekerja memiliki dasar hukum kuat.
Dampak Positif bagi Pemberi Kerja
Undang-undang ini bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu pemberi kerja.
Manfaatnya antara lain:
- Hubungan kerja lebih profesional
- Tugas dan tanggung jawab jelas
- Mengurangi konflik
- Ada pedoman hukum yang pasti
- Membangun hubungan saling menghargai
Dengan aturan jelas, rumah tangga sebagai tempat kerja juga menjadi lebih sehat dan harmonis.
Tantangan Setelah Disahkan
Meski telah resmi menjadi undang-undang, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Sosialisasi Nasional
Masyarakat perlu memahami isi aturan baru ini.
- Pengawasan
Harus ada mekanisme pengawasan yang efektif.
- Aturan Turunan
Pemerintah perlu menyiapkan peraturan pelaksana secara rinci.
- Perubahan Budaya
Masih ada anggapan lama yang meremehkan profesi pekerja rumah tangga.
Karena itu, keberhasilan undang-undang ini sangat bergantung pada pelaksanaan nyata.
Langkah Maju untuk Hak Perempuan
Sebagian besar pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Karena itu, pengesahan UU PPRT juga dipandang sebagai langkah penting dalam perlindungan perempuan pekerja.
Apalagi pengesahan dilakukan pada 21 April, bertepatan dengan Hari Kartini.
Momentum ini dinilai sangat simbolis: perjuangan perempuan masa lalu bertemu dengan perlindungan pekerja perempuan masa kini.
Respons Publik
Setelah disahkan, banyak masyarakat menyampaikan dukungan melalui media sosial.
Sebagian menyebut ini sebagai kabar baik bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai.
Aktivis buruh berharap undang-undang ini benar-benar ditegakkan, bukan sekadar aturan di atas kertas.
Kesimpulan
DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada 21 April 2026.
Keputusan ini menjadi langkah bersejarah dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga memperoleh payung hukum yang lebih kuat.
UU PPRT diharapkan mampu:
- Melindungi pekerja dari kekerasan
- Menjamin hak dasar pekerja
- Mengatur hubungan kerja yang adil
- Mengangkat martabat profesi pekerja rumah tangga
- Menciptakan keadilan sosial
Kini tantangan berikutnya adalah memastikan undang-undang tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Sumber : www.detik.com
