Puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir liar di trotoar dirantai petugas gabungan (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Kota Cirebon, Jawa Barat, kembali diwarnai penertiban parkir liar yang dilakukan petugas gabungan pada Rabu pagi. Puluhan sepeda motor yang kedapatan parkir sembarangan di atas trotoar depan CSB Mall, Jalan Ciptomangunkusumo, langsung dirantai dan digembok oleh petugas. Razia parkir liar ini digelar sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Razia tersebut melibatkan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Sejak pagi hari, petugas sudah bersiaga di lokasi yang selama ini kerap menjadi titik pelanggaran parkir. Dalam waktu singkat, puluhan sepeda motor yang terparkir di atas trotoar langsung terjaring razia dan dikenakan tindakan tegas.
Trotoar di depan CSB Mall diketahui sering digunakan pemotor sebagai lokasi parkir alternatif, terutama saat area parkir di dalam pusat perbelanjaan penuh atau ketika pengendara tidak memiliki kartu akses parkir. Kondisi tersebut kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas dan lansia yang seharusnya mendapatkan akses aman di jalur pedestrian.
Petugas tampak satu per satu mendata kendaraan yang melanggar sebelum melakukan penggembokan. Beberapa motor langsung dirantai di tempat menggunakan gembok khusus. Aksi petugas ini sontak menarik perhatian pengendara lain yang melintas. Sebagian pemotor yang melihat razia berlangsung tampak panik dan segera memindahkan kendaraannya agar tidak ikut terjaring.
Namun, bagi pemilik motor yang sudah terlanjur melanggar, mereka tidak bisa berbuat banyak. Sejumlah pemotor tampak kaget ketika mendapati kendaraannya telah digembok petugas. Selain dikenakan tindakan fisik berupa penggembokan, para pelanggar juga mendapatkan sanksi administratif berupa surat peringatan bermaterai sebagai bentuk pembinaan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mayoritas pemotor yang terjaring razia mengaku sengaja memarkirkan kendaraannya di atas trotoar karena tidak memiliki kartu akses parkir yang diterapkan oleh pengelola CSB Mall. Mereka mengaku kesulitan masuk ke area parkir resmi karena sistem parkir menggunakan kartu elektronik atau e-toll.
Tidak hanya itu, beberapa pemotor juga mengaku mendapat informasi keliru dari juru parkir liar yang biasa mangkal di sekitar lokasi. Para juru parkir tersebut disebut-sebut memberikan arahan kepada pemotor untuk parkir di depan mal dengan dalih aman dan tidak akan terkena razia.
“Kaget tiba-tiba dirazia. Awalnya saya mau parkir di dalam, tapi harus pakai e-toll, sementara saya tidak punya. Terus saya tanya tukang parkir yang di sini, katanya aman parkir di depan. Tapi ternyata malah kena razia dan motor saya dirantai,” ujar Nauren, salah satu pemotor yang terjaring razia.
Pengakuan serupa juga disampaikan pemotor lainnya. Mereka berharap ke depan ada solusi parkir yang lebih ramah bagi pengunjung, terutama bagi warga yang tidak memiliki kartu akses parkir. Meski demikian, para pemotor mengaku menerima tindakan petugas dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama.
Menariknya, saat razia parkir liar berlangsung, juru parkir liar yang biasanya terlihat hampir setiap hari di lokasi tersebut justru mendadak menghilang tanpa jejak. Tidak satu pun juru parkir liar terlihat di sekitar trotoar saat petugas melakukan penertiban. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa keberadaan parkir liar selama ini turut difasilitasi oleh oknum juru parkir tidak resmi.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfi, menegaskan bahwa razia parkir liar ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum. Menurutnya, parkir di atas trotoar merupakan pelanggaran serius karena menghilangkan hak pejalan kaki.
“Kami melakukan razia di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon karena parkir liar ini sangat mengganggu fungsi trotoar. Trotoar seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan bermotor,” ujar M. Luthfi kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, dalam razia kali ini, petugas masih mengedepankan langkah pembinaan. Pemilik kendaraan yang terjaring diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, ke depan, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan akan menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar yang masih membandel.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan pembinaan dengan memberikan surat peringatan. Namun, apabila pelanggaran parkir liar ini terulang kembali, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah,” tegasnya.
M. Luthfi juga menambahkan bahwa razia parkir liar akan dilakukan secara rutin dan terarah di sejumlah titik rawan pelanggaran di Kota Cirebon. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Cirebon menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan agar sistem parkir yang diterapkan tidak menimbulkan masalah baru di luar area mal. Dishub juga mendorong pihak pengelola untuk menyediakan solusi alternatif agar pengunjung tidak memilih parkir di lokasi terlarang.
Razia parkir liar ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tegas petugas karena selama ini trotoar di kawasan tersebut sulit dilalui pejalan kaki. Namun, ada pula yang berharap agar pemerintah daerah dan pengelola pusat perbelanjaan dapat mencari solusi bersama agar masalah parkir tidak terus berulang.
Dengan digelarnya razia parkir liar ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap tercipta ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Petugas mengimbau seluruh pengguna kendaraan untuk mematuhi rambu dan aturan parkir yang berlaku, serta tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat parkir demi keselamatan dan kenyamanan bersama
