tangkapanlayar/.instagram/shellasaukiaofficial/
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menegaskan komitmennya terhadap keamanan konsumen dengan merilis daftar 34 produk kosmetik berbahaya, ilegal, dan dilarang beredar di pasaran. Rilis yang merupakan hasil pengawasan intensif periode April–Juni 2025 ini langsung menjadi perbincangan hangat, terutama di media sosial.
Salah satu nama yang ikut terseret dalam pusaran isu tersebut adalah Shella Saukia, seorang kreator konten dan pebisnis skincare yang dikenal lewat brand miliknya, SSSKIN. Nama Shella mendadak ramai dibicarakan setelah warganet membanjiri kolom komentar unggahan BPOM RI dengan menyebut namanya, menudingnya sebagai pemilik produk MC, salah satu item dalam daftar hitam kosmetik berbahaya tersebut.
Merespons isu yang berkembang, Shella langsung memberikan klarifikasi lewat unggahan Instagram Story pada Minggu, 3 Agustus 2025.
“34 Kosmetik Berbahaya dan Terlarang, isi komennya semua untuk Shella Saukia, ada apa ini?” tulisnya, heran melihat namanya terus diseret tanpa dasar yang jelas.
Shella pun dengan tegas membantah pernah menjual produk bernama MC. Ia menyatakan bahwa selama dua tahun aktif berjualan secara live di TikTok, tidak pernah sekalipun ia memasarkan produk tersebut.
“Aku kirim ke kalian secara bebas ke kalian ada nggak? Produk itu bukan dari aku,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Shella menjelaskan bahwa semua produk di bawah label SSSKIN telah memiliki izin edar resmi dari BPOM, serta tidak mengandung bahan berbahaya atau terlarang.
“Saya pastikan semua produk @ssskin BPOM yang berlogo SS semua @bpomri. Tidak ada bahan berbahaya & terlarang,” tulisnya.
Shella juga menyebut bahwa dalam rilis resmi BPOM, tidak pernah tercantum nama dirinya, brand SSSKIN, maupun nama perusahaannya sebagai pihak yang terlibat. Produk MC yang dimaksud, menurutnya, tidak memiliki kaitan dengan dirinya sama sekali.
“BPOM cuma posting MC, tidak mencantumkan nama Shella Saukia, nama SSSKIN, atau perusahaan saya,” jelasnya.
Meski telah memberikan klarifikasi, peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap produk skincare di Indonesia harus terus diperketat, sekaligus perlunya verifikasi informasi oleh publik sebelum melayangkan tuduhan di ruang digital.
