Delapan tersangka kasus penyalahgunaan barcode BBM Subsidi(KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di dua lokasi, Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat, diketahui telah menghasilkan keuntungan fantastis mencapai Rp 4,4 miliar. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut berasal dari aktivitas curang di kedua lokasi tersebut.
Di Tuban, para pelaku mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan. “Kita masih akan dalami lebih lanjut apakah keuntungan ini hanya dalam lima bulan atau lebih lama lagi,” ujar Nunung. Sementara itu, di Karawang, keuntungan yang diperoleh lebih besar, yakni Rp 3,07 miliar selama satu tahun pelaksanaan kegiatan ilegal tersebut.
Dengan total keuntungan sekitar Rp 4,4 miliar, delapan orang telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan barcode BBM subsidi di dua daerah ini. Tiga orang ditangkap di Tuban, yakni BC, K, dan J, sementara di Karawang, lima orang yang ditangkap adalah LA, HB, S, AS, dan E. Namun, dua pelaku lainnya, yang diketahui berinisial COM dan CRN, masih dalam pengejaran polisi.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait peraturan perubahan pada UU Cipta Kerja dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
