Sebanyak 13.745 botol ciu berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon selama kegiatan razia minuman keras (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon masih menjadi perhatian jajaran kepolisian. Dalam kegiatan penertiban selama 30 hari, Polresta Cirebon berhasil mengamankan belasan ribu botol minuman beralkohol jenis ciu dari sejumlah wilayah.
Berdasarkan hasil pengungkapan yang disampaikan Kapolresta Cirebon, jumlah ciu yang berhasil diamankan mencapai 13.745 botol. Angka tersebut menjadi temuan terbesar dibandingkan jenis minuman beralkohol lainnya yang turut disita dalam kegiatan kepolisian tersebut.
Selain ciu, petugas juga mengamankan 4.365 botol minuman keras pabrikan dari berbagai merek serta 1.046 liter minuman tradisional jenis tuak.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (5/11/2026). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan sejumlah pejabat, unsur pemerintahan, TNI, organisasi Islam, serta tamu undangan lainnya.
Proses pemusnahan berlangsung dengan melibatkan alat berat jenis stoomwals atau mesin gilas. Ribuan botol minuman beralkohol yang sebelumnya dihamparkan di sepanjang jalan kemudian dilindas hingga hancur.
Tidak hanya minuman keras, kepolisian juga memusnahkan ribuan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Barang bukti tersebut dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, mengatakan pengamanan belasan ribu botol ciu tersebut merupakan hasil kegiatan kepolisian dalam program Polisi Bersama Masyarakat yang berlangsung selama satu bulan.
“Jadi, dalam satu bulan program Bapak Kapolri ini, Polisi Bersama Masyarakat, kami berhasil mengamankan miras pabrikan berbagai jenis merek sebanyak 4.365 botol. Selanjutnya, untuk ciu sebanyak 13.745 botol,” ujar Imara.
Besarnya jumlah minuman tradisional tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam kegiatan penertiban. Terlebih, hasil pengamanan tidak hanya berasal dari satu lokasi, melainkan tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi hasil razia minuman keras dan penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis periode Juli hingga Oktober 2026, pengamanan dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon bersama 28 polsek.
Dalam catatan tersebut, Polsek Gebang menjadi salah satu wilayah dengan jumlah penyitaan ciu tertinggi, yakni sebanyak 1.296 botol. Posisi berikutnya ditempati Polsek Pangenan dengan 1.157 botol.
Sementara itu, jajaran Polresta Cirebon mencatat pengamanan 3.666 botol ciu dalam rekapitulasi empat bulan tersebut.
13.745 Botol Ciu Dimusnahkan Polresta Cirebon
Pemusnahan ribuan botol minuman keras menjadi salah satu agenda utama dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (5/11/2026).
Barang bukti hasil penindakan tersebut dihamparkan di sepanjang jalan sebelum dihancurkan menggunakan alat berat jenis stoomwals.
Satu per satu botol minuman beralkohol dilindas hingga pecah. Proses tersebut dilakukan sebagai bentuk pemusnahan barang bukti yang sebelumnya berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian.
Jumlah ciu yang dimusnahkan menjadi bagian paling mencolok karena mencapai 13.745 botol.
Selain minuman tradisional tersebut, petugas juga memusnahkan ribuan botol miras pabrikan dari berbagai merek. Minuman beralkohol yang diamankan berasal dari kegiatan penertiban selama periode yang disampaikan Kapolresta Cirebon.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian turut memperlihatkan barang bukti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai karakteristik barang bukti. Minuman keras dihancurkan menggunakan mesin gilas, sedangkan knalpot dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menjelaskan bahwa kedua metode tersebut dipilih agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan kembali.
“Untuk minuman keras kita gilas pakai stoomwals, dan untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kita potong-potong biar tidak bisa digunakan kembali,” ucapnya.
Pemusnahan secara terbuka tersebut juga menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk memperlihatkan hasil penindakan kepada masyarakat.
Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penghancuran barang bukti, tetapi juga menjadi bagian dari penyampaian hasil kegiatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Gebang dan Pangenan Catat Penyitaan Ciu Terbanyak
Dari sejumlah wilayah yang masuk dalam rekapitulasi penindakan, Polsek Gebang dan Polsek Pangenan mencatat jumlah pengamanan ciu yang cukup besar.
Polsek Gebang berada di urutan teratas dengan total 1.296 botol selama periode Juli hingga Oktober 2026.
Sementara itu, Polsek Pangenan mengamankan 1.157 botol dalam periode yang sama.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan penertiban minuman beralkohol dilakukan hingga tingkat polsek, tidak hanya terpusat di lingkungan markas Polresta Cirebon.
Keterlibatan jajaran kepolisian di berbagai kecamatan memungkinkan kegiatan pengawasan dan penindakan menjangkau wilayah yang lebih luas.
Selain Gebang dan Pangenan, sejumlah polsek lainnya juga mencatat hasil pengamanan dalam jumlah ratusan botol.
Polsek Klangenan, misalnya, mengamankan 653 botol ciu. Kemudian Polsek Beber mencatat 561 botol, disusul Polsek Waled sebanyak 556 botol.
Selanjutnya, Polsek Arjawinangun mengamankan 573 botol, sedangkan Polsek Plered mencatat 519 botol.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa temuan minuman tradisional jenis ciu tersebar di sejumlah wilayah hukum Polresta Cirebon.
Meski demikian, angka penyitaan di setiap wilayah tidak serta-merta menggambarkan tingkat peredaran minuman beralkohol secara keseluruhan. Data tersebut merupakan hasil barang bukti yang berhasil diamankan dalam kegiatan penindakan selama periode pencatatan.
Kegiatan razia dan pengawasan tetap menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi di lapangan sekaligus menindak temuan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.
Berikut Rincian Wilayah dengan Pengamanan Ciu Terbanyak
Berdasarkan dokumen rekapitulasi hasil razia minuman keras periode Juli hingga Oktober 2026, terdapat sejumlah wilayah yang mencatat pengamanan ciu dalam jumlah cukup besar.
Polsek Gebang menempati posisi teratas di antara polsek yang disebutkan dalam rekapitulasi dengan 1.296 botol.
Di bawahnya terdapat Polsek Pangenan dengan 1.157 botol.
Sementara itu, beberapa wilayah lain juga mencatat angka pengamanan yang tidak sedikit.
Berikut rincian sejumlah wilayah berdasarkan data yang tersedia:
- Polsek Gebang: 1.296 botol.
- Polsek Pangenan: 1.157 botol.
- Polsek Klangenan: 653 botol.
- Polsek Arjawinangun: 573 botol.
- Polsek Beber: 561 botol.
- Polsek Waled: 556 botol.
- Polsek Plered: 519 botol.
Selain tujuh wilayah tersebut, jajaran Polresta Cirebon mencatat pengamanan sebanyak 3.666 botol ciu dalam rekapitulasi empat bulan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa penindakan dilakukan melalui beberapa tingkatan, mulai dari jajaran polsek hingga Polresta Cirebon.
Pengamanan di berbagai kecamatan juga menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menjangkau wilayah yang memiliki aktivitas peredaran minuman beralkohol.
Namun, perlu diperhatikan bahwa daftar di atas merupakan sejumlah wilayah dengan angka yang disebutkan dalam dokumen dan bukan keseluruhan rincian 28 polsek.
Karena itu, data tersebut tidak dapat digunakan sebagai peringkat lengkap seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon.
Polresta Cirebon Juga Amankan 4.365 Botol Miras Pabrikan
Selain belasan ribu botol ciu, kegiatan penertiban yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon juga menghasilkan pengamanan ribuan botol minuman keras pabrikan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menyebutkan bahwa terdapat 4.365 botol minuman keras pabrikan dari berbagai merek yang berhasil diamankan selama kegiatan satu bulan.
Minuman tersebut menjadi salah satu kategori barang bukti yang turut dimusnahkan bersama ciu dan tuak.
Berbeda dengan minuman tradisional yang disebutkan secara khusus, miras pabrikan dalam keterangan tersebut berasal dari berbagai jenis merek.
Jumlah 4.365 botol tersebut menunjukkan bahwa kegiatan penertiban tidak hanya menyasar satu jenis minuman beralkohol.
Petugas juga melakukan pengamanan terhadap berbagai produk minuman keras yang ditemukan dalam kegiatan kepolisian.
Seluruh barang bukti kemudian dikumpulkan untuk dimusnahkan bersama hasil penindakan lainnya.
Dalam kegiatan pemusnahan, botol-botol minuman beralkohol dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa jajarannya berupaya melaksanakan kegiatan penertiban secara maksimal.
Menurutnya, hasil pengamanan yang diperoleh merupakan bagian dari kesungguhan kepolisian dalam menjalankan program Polisi Bersama Masyarakat.
“Kami dari Polresta Cirebon bersungguh-sungguh untuk melaksanakan kegiatan ini sehingga hasilnya alhamdulillah bisa maksimal,” jelasnya.
Polisi Amankan 1.046 Liter Tuak dari Sejumlah Wilayah
Selain ciu dan miras pabrikan, petugas juga mengamankan minuman tradisional jenis tuak sebanyak 1.046 liter.
Dengan demikian, terdapat tiga kategori minuman beralkohol yang disebutkan dalam hasil kegiatan penindakan tersebut.
Ketiganya meliputi minuman keras pabrikan, ciu, dan tuak.
Dari ketiga kategori tersebut, ciu menjadi jenis minuman dengan jumlah barang bukti terbanyak apabila dihitung berdasarkan jumlah botol yang disampaikan Kapolresta Cirebon.
Sementara itu, tuak dicatat menggunakan satuan liter karena bentuk dan cara pengukurannya berbeda dengan minuman beralkohol dalam kemasan botol.
Keberadaan berbagai jenis minuman tersebut dalam hasil penindakan menunjukkan bahwa kegiatan kepolisian menyasar sejumlah kategori minuman beralkohol yang ditemukan di wilayah Kabupaten Cirebon.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan kemudian dimusnahkan dalam kegiatan bersama di Mapolresta Cirebon.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan barang yang sudah diamankan tidak kembali beredar atau dimanfaatkan.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi minuman keras dan obat-obatan keras yang dapat membahayakan diri sendiri.
Kapolresta Cirebon mengingatkan bahwa konsumsi minuman beralkohol maupun penyalahgunaan obat-obatan keras dapat menimbulkan dampak buruk.
“Imbauan untuk masyarakat adalah jangan coba-coba ya untuk menggunakan obat keras dan minuman-minuman keras karena selain berdosa, juga merusak diri sendiri,” katanya.
Data Razia Miras Periode Juli hingga Oktober 2026 Tersebar di 28 Polsek
Dalam dokumen rekapitulasi hasil razia minuman keras dan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengamanan dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon dan 28 polsek.
Periode pencatatan dalam dokumen tersebut berlangsung sejak Juli hingga Oktober 2026.
Data tersebut memberikan gambaran mengenai hasil penindakan yang dilakukan kepolisian di sejumlah wilayah selama empat bulan.
Penyitaan ciu tidak hanya tercatat di wilayah tertentu. Sejumlah polsek mencatat pengamanan hingga ratusan botol dalam periode tersebut.
Jajaran Polresta Cirebon sendiri mencatat pengamanan 3.666 botol ciu berdasarkan rekapitulasi yang sama.
Sementara itu, Polsek Gebang dan Pangenan menjadi dua wilayah yang menonjol berdasarkan jumlah barang bukti yang disebutkan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dilakukan melalui jaringan satuan kepolisian di tingkat kecamatan.
Namun, terdapat perbedaan periode yang perlu diperhatikan ketika membaca data pengamanan tersebut.
Angka 13.745 botol ciu, 4.365 botol miras pabrikan, dan 1.046 liter tuak merupakan hasil kegiatan selama 30 hari sebagaimana disampaikan Kapolresta Cirebon.
Sementara itu, angka 3.666 botol ciu dari jajaran Polresta Cirebon serta rincian pengamanan sejumlah polsek berasal dari dokumen rekapitulasi periode Juli hingga Oktober 2026.
Kedua catatan tersebut memiliki rentang waktu pengumpulan data yang berbeda sehingga tidak dapat langsung dijumlahkan atau dianggap sebagai satu periode penindakan yang sama.
Perbedaan tersebut penting agar informasi mengenai hasil razia tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebanyak 4.841 Knalpot Tidak Standar Turut Diamankan
Selain melakukan penertiban minuman beralkohol, Polresta Cirebon juga mencatat pengamanan ribuan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi periode Juli hingga Oktober 2026, jumlah knalpot yang diamankan mencapai 4.841 unit.
Barang bukti tersebut menjadi bagian lain dari kegiatan penertiban yang dilakukan jajaran kepolisian.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis selama ini menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam upaya menjaga ketertiban di jalan raya.
Suara kendaraan yang terlalu bising dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama ketika melintas di kawasan permukiman maupun lingkungan yang membutuhkan ketenangan.
Karena itu, penertiban terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu kegiatan yang dilakukan kepolisian.
Dalam kegiatan pemusnahan di Mapolresta Cirebon, ribuan knalpot tersebut diperlihatkan kepada tamu undangan.
Petugas kemudian menggunakan mesin gerinda untuk memotong bagian-bagian knalpot hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan metode tersebut dilakukan agar barang bukti yang telah diamankan tidak kembali dipasang pada kendaraan.
“Untuk minuman keras kita gilas pakai stoomwals, dan untuk knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kita potong-potong biar tidak bisa digunakan kembali,” ucapnya.
Jumlah 4.841 unit knalpot tersebut menjadi catatan tersendiri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan selama periode Juli hingga Oktober 2026.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti, kepolisian menunjukkan hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukumnya.
Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan Unsur Pemerintahan dan TNI
Kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras dan knalpot tidak standar di halaman Mapolresta Cirebon turut disaksikan sejumlah tamu undangan.
Mereka berasal dari unsur pemerintahan, TNI, organisasi Islam, serta pihak lainnya.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari kegiatan yang memperlihatkan hasil penindakan kepolisian di Kabupaten Cirebon.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan memperlihatkan barang bukti yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh petugas.
Ribuan botol minuman beralkohol disusun di sepanjang jalan sebelum dilindas menggunakan alat berat jenis stoomwals.
Sementara itu, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dipotong menggunakan mesin gerinda.
Kedua proses tersebut berlangsung di lokasi yang sama dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti.
Kapolresta Cirebon menyampaikan bahwa jajarannya berupaya melaksanakan kegiatan tersebut secara maksimal sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi kepolisian.
Kapolresta Cirebon Imbau Masyarakat Menjauhi Miras dan Obat Keras
Di tengah kegiatan pemusnahan barang bukti, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama turut menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak mencoba mengonsumsi minuman keras maupun menyalahgunakan obat-obatan keras.
Menurutnya, kedua hal tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi diri sendiri.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan kesehatan dan ketertiban lingkungan.
Konsumsi minuman beralkohol yang tidak terkendali maupun penyalahgunaan obat-obatan dapat menimbulkan berbagai risiko.
Karena itu, masyarakat diharapkan lebih memperhatikan keselamatan diri dan lingkungan sekitar.
Selain mengingatkan warga, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
Peran masyarakat dinilai penting karena pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian warga.
Program Polisi Bersama Masyarakat yang disebut Kapolresta menjadi salah satu bentuk kegiatan yang melibatkan kepolisian dalam upaya menjaga ketertiban.
Melalui kegiatan penindakan dan imbauan tersebut, Polresta Cirebon berharap situasi keamanan di wilayah Kabupaten Cirebon tetap terjaga.
Pemusnahan 13.745 botol ciu, ribuan botol miras pabrikan, serta barang bukti lainnya menjadi bagian dari hasil kegiatan yang dilaksanakan jajaran kepolisian.
Dengan penertiban yang menjangkau sejumlah kecamatan, kepolisian berupaya menekan peredaran minuman beralkohol sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
