Gas Melon / Gas LPG 3KG (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Kepala Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, memberikan klarifikasi terkait larangan penjualan gas LPG 3 kg di pengecer. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap menambah biaya logistik dan menyulitkan masyarakat dalam mencari pangkalan resmi.
Namun, Hasan menegaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi guna memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terpantau dan tepat sasaran. “Dengan begitu, mereka bisa diformalkan, dan distribusi LPG 3 kg dapat dilacak untuk memastikan penerimaannya sesuai target,” jelas Hasan dalam pernyataan tertulisnya pada Senin, 3 Februari 2025.
Sebagai informasi, mulai 1 Februari 2025, LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya dapat membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kg di pasaran.
“Saya jamin tidak ada kelangkaan barang,” tegas Bahlil di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025. Ia juga membantah isu bahwa kelangkaan terjadi akibat pembatasan kuota LPG 3 kg. Menurutnya, volume impor LPG tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya, dan subsidi tidak mengalami pengurangan.
