Pangkalan Resmi Gas LPG 3 KG di Jember (Sumber : Antara)
Buletinmedia.com – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa meskipun ada kebijakan penataan distribusi LPG 3 kg, pengecer tetap dapat melanjutkan pembelian LPG tersebut di pangkalan. Kebijakan baru ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas yang subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan pengawasan distribusi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, pengecer kini telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Sistem ini memungkinkan pengecer untuk berperan sebagai sub pangkalan dalam proses distribusi LPG 3 kg ke konsumen. Dengan demikian, distribusi dapat diawasi lebih ketat dan lebih efisien, memastikan subsidi sampai pada masyarakat yang seharusnya.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Heppy, di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Saat ini, sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP. Data tersebut mencakup 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, 50 ribu NIK petani/nelayan sasaran, dan 375 ribu NIK pengecer. Skema penataan distribusi ini diharapkan tidak hanya menjaga layanan kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat pengawasan pemerintah terhadap peredaran dan konsumen LPG 3 kg.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Pemerintah Pastikan Kuota Pasokan LPG 3 Kg Tetap Sesuai
Heppy juga menegaskan bahwa meskipun ada penataan distribusi, jumlah pasokan LPG 3 kg akan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penataan ini tidak bertujuan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak, melainkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Jika masyarakat mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait distribusi LPG 3 kg, mereka dapat menghubungi Call Center 135.
Pengecer Naik Status Menjadi Sub Pangkalan
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pemerintah berencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub pangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Kita ingin subsidi pemerintah yang baik ini betul-betul tepat sasaran. Caranya bagaimana sekarang adalah untuk yang pengecer supaya mereka mendapatkan fasilitas agar kita bisa tahu harganya berapa yang dijual dan kepada siapa saja, maka kita (akan) naikkan menjadi sub pangkalan dengan persyaratan yang tidak susah,” ujar Bahlil, di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Penataan distribusi ini juga bertujuan untuk menanggulangi masalah ketimpangan distribusi yang sebelumnya sering terjadi. Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan LPG 3 kg dengan harga yang sesuai.
Distribusi Tepat Sasaran dan Efisien
Menteri Bahlil menegaskan bahwa tujuan utama dari penataan distribusi ini adalah agar LPG 3 kg sampai kepada pihak yang membutuhkan, dengan subsidi yang tepat sasaran. Pemerintah, melalui kebijakan ini, juga berusaha menjaga agar harga LPG tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Kita tidak ada masalah dengan stok LPG. Yang penting adalah memastikan distribusi berjalan baik dan tepat sasaran. Subsidi LPG sebesar Rp87 triliun per tahun ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Bahlil.
Dengan langkah penataan distribusi yang lebih terstruktur ini, diharapkan masyarakat yang berhak dapat merasakan manfaat subsidi LPG 3 kg secara maksimal, serta terciptanya pengawasan yang lebih ketat dan efisien di seluruh lapisan distribusi.
