Ilustrasi siswa SD. Cek jadwal libur sekolah di bulan Ramadhan 2025.(Shutterstock/Odua Image)
Buletinmedia.com – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, telah menetapkan libur untuk siswa pada awal dan akhir bulan Ramadhan, yang berlaku pada tahun 2025. Surat Edaran ini mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan, di mana pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, yang artinya siswa akan melaksanakan kegiatan belajar secara individu di lingkungan keluarga. Sementara itu, pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan baru akan dimulai kembali pada tanggal 6 Maret hingga 25 Maret 2025.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota, sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, serta orang tua atau wali siswa dalam mengatur pembelajaran selama bulan Ramadhan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa setiap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama harus menyusun rencana pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan tersebut. Dengan demikian, diharapkan kegiatan pembelajaran di setiap daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan siswa selama bulan suci Ramadhan.
Selain itu, Surat Edaran ini juga mengatur libur bersama untuk Idul Fitri pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama periode ini, seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan diliburkan untuk memberikan kesempatan bagi siswa untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Pembelajaran akan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025 setelah libur panjang tersebut.
Menteri Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya silaturahmi selama libur Idul Fitri, di mana peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mempererat hubungan dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan. Selain itu, kegiatan selama bulan Ramadhan juga diharapkan dapat mendukung pengembangan karakter siswa, seperti meningkatkan iman dan takwa, serta memperkuat akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk kepribadian yang baik.
Bagi siswa yang beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan selama Ramadhan meliputi tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak. Sementara itu, bagi siswa yang beragama selain Islam, mereka dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Pentingnya peran berbagai pihak dalam mendukung pembelajaran selama bulan Ramadhan juga ditegaskan dalam regulasi ini. Pemerintah daerah diharapkan dapat mempersiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik bulan Ramadhan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya di sekolah-sekolah. Begitu pula, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyiapkan perencanaan serupa untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan. Sementara itu, orang tua atau wali siswa memiliki peran penting dalam membimbing dan mendampingi anak-anak mereka selama menjalani kegiatan pembelajaran mandiri di rumah serta memantau kegiatan belajar mereka agar tetap berjalan efektif.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembelajaran selama bulan Ramadhan dapat berjalan dengan lancar, siswa tetap mendapatkan manfaat maksimal dari pendidikan yang diterima, serta dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan baik.
