sumber foto : dopedu.com
Kembalinya Ujian Nasional: Pro dan Kontra dalam Upaya Perbaikan Pendidikan di Indonesia
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru-baru ini membuka wacana pengembalian Ujian Nasional (UN) setelah dihapus pada tahun 2021. Wacana ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang menanti kejelasan pelaksanaannya.
Mu’ti menyebutkan bahwa rencana pemberlakuan kembali UN masih dalam tahap pengkajian yang mendalam. Beliau meminta masyarakat untuk bersabar karena pelaksanaannya tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Berdasarkan estimasi, pengumuman terkait keputusan ini kemungkinan baru akan dilakukan pada awal tahun ajaran 2025/2026, sementara pelaksanaan UN diproyeksikan berlangsung pada pertengahan 2026.
“Kami akan sampaikan keputusan mengenai pelaksanaan UN di awal tahun ajaran baru, setelah semua masukan dari berbagai pihak kami pertimbangkan,” ujar Mu’ti dalam sebuah konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, pengambilan keputusan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah saat ini berfokus pada mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, tenaga pendidik, dan ahli pendidikan, agar kebijakan ini benar-benar relevan dan membawa manfaat.
Sejarah Panjang Ujian Nasional
Sejak pertama kali diterapkan pada 2005 melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) 1/2005, UN telah menjadi tonggak penting dalam sistem evaluasi pendidikan di Indonesia. UN awalnya digunakan sebagai penentu kelulusan siswa dan pertimbangan penerimaan di jenjang pendidikan berikutnya.
Namun, sistem ini terus mengalami perubahan. Pada tahun 2015, di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, UN tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa. Melalui Permendikbud 5/2015 dan Permendikbud 57/2015, kriteria kelulusan berubah menjadi berbasis pada penyelesaian seluruh program pembelajaran, nilai sikap minimal baik, dan kelulusan dari ujian sekolah/madrasah.
Pada 2019, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengumumkan rencana penghapusan UN secara total, yang kemudian resmi diberlakukan pada tahun ajaran 2020/2021. Sebagai gantinya, Nadiem memperkenalkan Asesmen Nasional (AN) yang berfokus pada hasil belajar kognitif, non-kognitif, dan kualitas lingkungan belajar di sekolah.
Mengapa UN Dihapus?
Keputusan penghapusan UN tidak diambil dengan mudah. Menurut Nadiem, langkah ini diambil untuk mengurangi dampak negatif yang dirasakan oleh siswa, guru, dan orang tua, seperti tekanan berlebih dan kecemasan yang sering dikaitkan dengan pelaksanaan UN.
“Tujuannya bukan sekadar menghapus, tetapi memperbaiki esensi evaluasi pendidikan di Indonesia. Fokusnya adalah apakah kita menilai prestasi siswa atau memperbaiki sistem pendidikan itu sendiri,” kata Nadiem pada 2019.
Tantangan Pengembalian UN
Jika UN benar-benar kembali, tantangannya adalah bagaimana memastikan sistem ini relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai masukan untuk menghindari kelemahan yang sama seperti di masa lalu.
Wacana ini menyoroti pentingnya sistem pendidikan yang tidak hanya mengukur capaian siswa tetapi juga memberikan evaluasi yang adil dan memotivasi perbaikan sistem secara keseluruhan. Pengkajian mendalam yang dilakukan pemerintah menjadi langkah awal untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan visi pendidikan Indonesia di masa depan.
“Harapan kami adalah menemukan keseimbangan antara evaluasi siswa dan penguatan mutu pendidikan secara menyeluruh,” tutup Mu’ti.
Dengan diskusi yang terus berkembang, pengembalian UN ini menjadi simbol dari upaya perbaikan pendidikan Indonesia yang berkesinambungan.
