Ilustrasi peretasan data (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menghadapi tantangan besar terkait dugaan peretasan yang berpotensi membocorkan data internal pegawai. Dalam upaya untuk menjaga integritas dan kerahasiaan informasi, Komdigi segera meluncurkan investigasi dan langkah mitigasi untuk memastikan keamanan data tidak terancam lebih lanjut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mendeteksi adanya upaya peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Komdigi. Meskipun data yang diduga bocor bersifat umum, Komdigi menegaskan bahwa keamanan informasi menjadi prioritas utama, dan mereka telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menutup celah keamanan yang ada.
“Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber,” ujar Alexander dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (3/2). Investigasi yang tengah berlangsung mencakup audit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, serta analisis pola serangan siber yang mungkin terjadi.
Pihak Komdigi juga melibatkan seluruh unit di bawah kementerian ini untuk melakukan audit keamanan internal dan memperkuat respons terhadap insiden siber yang lebih besar. Dalam pernyataannya, Komdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi masyarakat tetap menjadi prioritas utama, seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat tentang risiko penyalahgunaan data pribadi. Alexander menambahkan, “Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Penyalahgunaan data pribadi juga dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.”
Melalui langkah-langkah proaktif ini, Komdigi berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan memastikan bahwa data pribadi masyarakat tetap terlindungi dari potensi ancaman yang ada. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi, mengingat pentingnya menjaga privasi di dunia digital yang semakin berkembang.
