Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BPR (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Cirebon. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam dan menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp17 miliar.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik tidak sesuai prosedur dalam penyaluran kredit yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2017 hingga 2024. Dalam periode tersebut, ditemukan adanya penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai internal Perumda Bank Cirebon.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D.G yang menjabat sebagai direktur utama, A.S selaku direktur operasional, dan Z.M sebagai kepala bagian kredit. Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik penyimpangan tersebut dilakukan dengan meloloskan pengajuan kredit yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Dalam beberapa kasus, proses verifikasi dinilai tidak dilakukan secara maksimal, sehingga membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti. Bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa ketiga pejabat tersebut terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan tiga pejabat Bank Cirebon sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dan pencairan kredit. Tersangka terdiri dari direktur utama, direktur operasional, dan kepala bagian kredit. Mereka terbukti menyimpangkan pemberian kredit kepada 17 pegawai dalam periode 2017 hingga 2024 dan akan ditahan selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Modus yang digunakan dalam kasus ini diduga melibatkan pemberian kredit tanpa analisis kelayakan yang memadai. Selain itu, terdapat indikasi bahwa prosedur internal bank tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Hal ini menyebabkan dana yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian justru disalurkan secara tidak tepat.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp17 miliar. Nilai tersebut berasal dari kredit yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta potensi kerugian akibat kredit macet yang tidak tertangani dengan baik.
Kejaksaan menilai bahwa tindakan para tersangka tidak hanya melanggar aturan internal perusahaan, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bagian dari proses hukum, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga keuangan, khususnya yang dikelola oleh pemerintah daerah, untuk lebih memperketat sistem pengawasan internal. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat lebih memahami pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan publik. Dana yang dikelola oleh lembaga keuangan daerah pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga dengan baik.
Penyimpangan dalam penyaluran kredit, seperti yang terjadi dalam kasus ini, tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan tersebut.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Ke depan, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi. Penguatan sistem pengawasan, peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, serta penerapan tata kelola yang baik menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi di sektor perbankan daerah.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Cirebon ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk lembaga keuangan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi langkah penting dalam menjaga integritas sistem keuangan negara.
Dengan penetapan tiga tersangka ini, publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pembelajaran bagi institusi lainnya.
