Sopir tangki PT Pertamina (persero) secara mandiri mengisi pasokan tangki BBM di Terminal BBM Pengapon, Semarang, Jawa Tengah, Minggu 17 April 2023. Secara nasional PT Pertamina (persero) memproyeksikan akan terjadi peningkatan kebutuhan BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo pada masa angkutan Lebaran 2023 sebesar 10,3 persen dari kondisi normal, sejumlah antisipasi untuk mengamankan kebutuhan cadangan pasokan BBM dilakukan diantaranya yakni dengan menyiapkan mobil tangki yang siap siaga atau stand by sebanyak 201 unit atau meningkat 57 unit dari hari biasa. (Sumber Foto : ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Buletinmedia.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar, baru-baru ini mengungkapkan modus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax yang melibatkan pihak Pertamina. Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Pertamina diketahui melakukan pembayaran untuk BBM dengan nilai oktan (RON) yang seharusnya 92, namun dalam kenyataannya, BBM yang diterima dan disalurkan memiliki nilai oktan yang lebih rendah, seperti RON 88, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak yang disepakati. Dengan demikian, ada ketidaksesuaian antara kualitas BBM yang diterima dengan harga yang dibayarkan, yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Dalam penjelasannya, Harli menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengoplosan BBM tersebut, saat ini semua BBM yang beredar di masyarakat sudah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan. Meskipun demikian, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran ini dengan melibatkan para ahli untuk mendapatkan hasil yang lebih mendalam dan akurat mengenai masalah ini. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah ada tindakan yang merugikan masyarakat dan negara, serta untuk memberikan kejelasan atas peristiwa yang telah terjadi.
Harli Siregar juga memberikan penekanan bahwa fakta hukum yang diungkapkan tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode antara tahun 2018 hingga 2023 dan bahwa seluruh permasalahan terkait telah selesai pada masa tersebut. Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak menyalahartikan informasi ini seolah-olah peristiwa tersebut masih berlangsung atau terjadi di masa sekarang. Hal ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak, terutama dalam hal kepercayaan publik terhadap penanganan kasus ini.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa dugaan pengoplosan BBM ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini dipandang sebagai suatu peristiwa yang terjadi di masa lalu dan penyelidikan ini fokus untuk menggali lebih dalam atas kejadian-kejadian yang berlangsung pada waktu tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami konteks penyelidikan yang sedang dilakukan, yaitu untuk menuntaskan masalah yang terjadi di masa lalu dan bukan untuk mengatasi masalah yang terjadi saat ini.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung terus berupaya untuk memastikan agar setiap kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan kejelasan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa lalu. Harli Siregar juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyelidikan ini, sambil tetap menjaga kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum yang tengah bekerja untuk menuntaskan kasus yang ada.
