Harapan bebas lebih cepat pupus sudah bagi Harvey Moeis. Terpidana dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 itu, kini dipastikan tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara, setelah kasasi yang diajukannya resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 5009 K/PID.SUS/2025, yang dibacakan pada 25 Juni 2025 oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ini sekaligus menguatkan vonis banding: hukuman penjara 20 tahun, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, atau menghadapi tambahan hukuman 10 tahun penjara.
Skandal ini menjerat Harvey Moeis—suami selebritas Sandra Dewi—sebagai aktor utama dalam kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian ini berasal dari tiga sektor besar: penyewaan alat pemrosesan timah yang menyimpang (Rp2,2 triliun), pembelian bijih timah dari tambang ilegal (Rp26,6 triliun), dan yang paling besar—kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar senilai Rp271 triliun.
Dalam putusan banding sebelumnya, majelis hakim menegaskan bahwa aspek lingkungan tak bisa dilepaskan dari skema korupsi tersebut. Pendapat ahli lingkungan IPB, Prof. Bambang Hero, menjadi rujukan penting yang membuktikan bahwa kerusakan ekosistem di Bangka Belitung akibat praktik ilegal itu sangat nyata dan berdampak jangka panjang.
Tak hanya hukuman badan, sejumlah aset mewah Harvey turut dirampas negara karena diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mulai dari rumah elite, apartemen, mobil mewah, jam tangan eksklusif, hingga tas dan perhiasan bermerek turut disita.
Sebagai perbandingan, pada pengadilan tingkat pertama, Harvey “hanya” divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara—putusan yang kemudian diperberat di tingkat banding dan kini dikuatkan MA.
Dalam perkembangan terkait, MA juga menolak kasasi dari Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange. Helena sebelumnya divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun. Perkara Helena tercatat dalam nomor 4985 K/PID.SUS/2025, dan diputus oleh majelis kasasi yang juga diketuai Dwiarso.
