Presiden ke-7 Jokowi.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Ijazah Jokowi Kembali Digugat, Pengacara TIPU UGM Soroti Legalitas Jabatan Presiden dan Potensi Dampak pada Utang Negara
Kontroversi seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, kelompok pengacara yang menamakan diri mereka “Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu” (TIPU UGM), kembali melayangkan gugatan resmi melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan diajukan pada Senin, 14 April 2025.
Dalam gugatan ini, Presiden Jokowi tidak menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Sejumlah institusi turut terseret, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta (tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai perguruan tinggi yang tercatat dalam riwayat pendidikannya.
Menurut Taufiq, salah satu pengacara yang tergabung dalam tim gugatan TIPU UGM, ini bukan kali pertama kelompoknya mengajukan gugatan serupa. Gugatan sebelumnya dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formal, yang artinya gugatan belum masuk ke dalam substansi perkara. Namun hal itu tidak menyurutkan niat mereka untuk melanjutkan perlawanan hukum.
Taufiq menjelaskan, tujuan dari gugatan ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat umum. Ia menekankan bahwa pengadilan bukan tempat mencari menang atau kalah, tetapi tempat mengurai siapa yang benar dan siapa yang keliru berdasarkan fakta hukum.
“Poin utamanya adalah kami menduga bahwa pendaftaran Jokowi sebagai pejabat publik dilakukan dengan cara yang tidak sah secara administratif. Dan ketika seorang pejabat publik menyampaikan informasi yang tidak benar kepada rakyatnya, hal itu sangat berbahaya dan berdampak luas,” ujar Taufiq dengan nada serius.
Tak hanya itu, ia bahkan menyampaikan dugaan ekstrem: jika kelak terbukti bahwa ijazah Jokowi palsu, maka seluruh kebijakan dan keputusan yang diambil selama masa pemerintahannya—termasuk kebijakan fiskal dan utang negara—dapat dianggap tidak sah. Konsekuensinya, menurut Taufiq, utang negara yang saat ini diklaim menembus angka Rp 7.000 triliun bisa menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.
“Kalau nanti terbukti bahwa jabatan itu didapatkan secara tidak sah, maka semua tanggung jawab sebagai presiden juga tidak sah. Termasuk utang negara. Artinya, itu bisa dituntut sebagai beban pribadi,” tambahnya.
Meski pernyataan tersebut mengundang banyak kontroversi dan debat hukum, gugatan ini menunjukkan betapa isu mengenai keabsahan administrasi pejabat publik masih menjadi topik yang sensitif, terutama menjelang pergantian kekuasaan nasional.
