Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam Acara Sidang Raya ke-18 Persatuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (13/11/2024).(Tangkapan layar Youtube Sekretariat Wakil Presiden)
Buletinmedia.com – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya untuk bekerja dan ditempatkan di mana saja, termasuk di Papua. Pernyataan ini muncul setelah ramai kabar bahwa pemerintah akan memindahkan kantor Wakil Presiden ke Papua. Gibran menegaskan dirinya siap melanjutkan kerja keras yang telah dilakukan Wakil Presiden sebelumnya, Ma’ruf Amin, khususnya dalam mengurusi berbagai program pembangunan di Papua. “Saya siap ditugaskan kapan pun dan di mana pun, termasuk Papua,” ujarnya saat ditemui di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7).
Gibran juga menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukan hal baru. Sekretariat Wakil Presiden yang berada di bawah koordinasinya sudah aktif menjalankan berbagai kegiatan di wilayah tersebut. Misalnya, pengiriman alat sekolah dan laptop ke daerah-daerah seperti Sorong dan Merauke, serta pengecekan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
Di sisi lain, Istana Kepresidenan meluruskan kabar yang beredar soal penugasan Gibran untuk mempercepat pembangunan Papua. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menjadikan Wakil Presiden sebagai Ketua Percepatan Pembangunan di wilayah tersebut. Prasetyo juga membantah kabar bahwa Wapres akan berkantor tetap di Papua. Menurutnya, pemerintah hanya menyiapkan kantor operasional di Jayapura untuk mendukung tim percepatan pembangunan.
Prasetyo menambahkan, Wakil Presiden kemungkinan hanya akan berkantor sesekali di Papua, misalnya saat mengadakan rapat koordinasi. Namun, pegawai yang secara aktif berkantor dan bekerja di Papua adalah bagian dari Badan Percepatan Pembangunan Papua yang memang ditempatkan di sana. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan program dan pengawasan pembangunan berjalan lancar di wilayah yang menjadi fokus prioritas nasional ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga mengklarifikasi pernyataannya terkait penugasan Wapres Gibran. Ia menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, bukan Wakil Presiden secara langsung. Lembaga ini dibentuk sesuai amanat undang-undang untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan Papua, dengan Gibran sebagai ketua badan tersebut. Dengan penegasan ini, posisi dan peran Wapres dalam percepatan pembangunan Papua menjadi lebih jelas bagi publik.
