sumber foto : x/B3doel___
Seorang advokat di Banten menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector saat mencoba menarik kendaraan miliknya. Korban diketahui bernama Bastian Sori, SH, yang juga merupakan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten. Insiden ini terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin, 23 Februari 2026, dan masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Peristiwa bermula ketika tiga orang pria mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai petugas penagih utang dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance. Ketiga orang tersebut diduga memaksa masuk ke area pekarangan rumah korban dengan tujuan menarik mobil yang terparkir di lokasi. Tindakan tersebut langsung ditolak oleh korban karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam proses penarikan kendaraan bermotor.
Menurut informasi yang dihimpun, korban sempat mempertanyakan legalitas penarikan kendaraan tersebut, termasuk kelengkapan dokumen dan kewenangan para terduga pelaku. Sebagai seorang advokat, korban menilai bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang jelas, termasuk adanya surat tugas resmi, putusan pengadilan, atau mekanisme lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penolakan korban memicu cekcok antara kedua belah pihak. Situasi sempat memanas hingga terjadi pertengkaran fisik. Dalam kondisi tersebut, salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban di bagian perut. Korban mengalami luka serius akibat penusukan tersebut dan langsung terjatuh di lokasi kejadian.
Usai melakukan penusukan, para pelaku dilaporkan melarikan diri dari lokasi kejadian. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan melaporkan insiden itu kepada pihak kepolisian. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam penanganan tim medis.
Kasus penusukan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan profesi advokat dan isu penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap menimbulkan konflik di masyarakat. Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang jelas sering kali memicu perdebatan, bahkan berujung pada tindakan kekerasan.
Secara hukum, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan memiliki aturan yang ketat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penarikan kendaraan seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi profesi penagihan, disertai surat tugas resmi, serta dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum atau menimbulkan ancaman fisik. Dalam banyak kasus, penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan dapat dipersoalkan secara hukum jika tidak sesuai dengan perjanjian fidusia atau prosedur yang sah.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku dan mendalami motif kejadian. Polisi juga akan memeriksa apakah para terduga pelaku benar merupakan petugas dari perusahaan pembiayaan yang disebutkan atau hanya mengaku sebagai debt collector. Selain itu, polisi akan menelusuri legalitas upaya penarikan kendaraan yang dilakukan di rumah korban.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak perusahaan pembiayaan untuk selalu mematuhi prosedur hukum dalam proses penagihan dan penarikan aset. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan agar tidak terjadi konflik yang berujung pada tindakan kriminal.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu para pelaku yang melarikan diri dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan aparat penegak hukum berjanji akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi dalam proses penagihan utang.
