Demo menolak kenaikan PBB 1000 persen di Kota Cirebon (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Sejumlah tokoh masyarakat di Kota Cirebon menyoroti berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Cirebon, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat menuai polemik di tengah masyarakat.
Isu PBB sebelumnya memicu protes warga karena dinilai memberatkan. Namun, belakangan kebijakan tersebut mulai mendapat apresiasi setelah pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian. Meski demikian, banyak pihak menilai perbaikan yang dilakukan masih belum menyentuh seluruh persoalan mendasar.
Salah satu tokoh masyarakat, Moh. Agung Sentosa, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya berfokus pada PBB sebagai sumber pendapatan. Ia menilai masih banyak potensi pajak lain yang belum dimaksimalkan secara optimal.
Menurut Agung, sektor seperti pajak parkir, reklame, dan hiburan masih menyisakan tanda tanya besar, terutama dari sisi transparansi pengelolaan dan akuntabilitasnya. Ia mendorong pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh potensi pendapatan daerah.
“Pemerintah harus serius membuat kajian potensi daerah. Jangan hanya fokus pada PBB, tetapi juga sektor lain yang belum dimaksimalkan. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat kecil dan pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penerapan sistem tapping box yang sebelumnya sempat diberlakukan untuk memantau transaksi pajak secara real time. Menurutnya, sistem tersebut terbukti efektif dalam meminimalkan praktik kecurangan, namun sayangnya tidak dilanjutkan secara konsisten.
Padahal, penggunaan teknologi seperti tapping box dinilai dapat meningkatkan transparansi serta menutup celah kebocoran pajak di lapangan. Dengan sistem yang terintegrasi, potensi manipulasi data oleh oknum dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, Agung juga mendorong adanya kerja sama resmi antara Pemerintah Kota Cirebon dengan aparat penegak hukum. Kolaborasi ini dinilai penting untuk menindak tegas wajib pajak yang tidak patuh atau sengaja menghindari kewajiban.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Jangan sampai pemerintah sudah memberikan kemudahan, tetapi di sisi lain masih ada praktik negosiasi ilegal antara wajib pajak dan oknum tertentu.
“Kalau ada yang mengemplang pajak atau bermain dengan oknum, harus ada sanksi tegas. Ini demi keadilan bagi masyarakat yang sudah patuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang dianggap mendesak untuk segera direalisasikan oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah transparansi dalam mekanisme pemungutan pajak.
Ia meminta pemerintah membuka secara jelas alur pemungutan, distribusi, hingga penggunaan dana pajak. Transparansi ini dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik.
Selain itu, peningkatan akuntabilitas juga menjadi sorotan utama. Agung menekankan bahwa aparat atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Menurutnya, kebocoran pajak tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengawasan internal perlu diperkuat.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pajak Daerah. Satgas ini diharapkan dapat menjadi instrumen khusus untuk mengawasi, mengevaluasi, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Dengan adanya Satgas, pengelolaan pajak diharapkan menjadi lebih terarah, transparan, dan profesional. Selain itu, keberadaan Satgas juga bisa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Agung menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan sangat penting. Partisipasi publik dapat menjadi kontrol sosial yang efektif untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pajak seharusnya tidak hanya berpihak pada kepentingan tertentu, melainkan harus adil bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok kecil yang rentan terdampak.
Dalam konteks ini, pemerintah dituntut untuk lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi warga. Penetapan pajak harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat agar tidak menimbulkan beban berlebih.
Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Kepatuhan pajak menjadi salah satu kunci dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Polemik PBB yang terjadi sebelumnya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Bahwa kebijakan publik perlu disusun dengan kajian matang serta melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Dengan komunikasi yang baik, potensi konflik dapat diminimalkan. Sebaliknya, kebijakan yang transparan dan partisipatif akan lebih mudah diterima oleh masyarakat.
Saat ini, perhatian publik masih tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Cirebon. Apakah rekomendasi dan masukan dari tokoh masyarakat akan diakomodasi secara serius atau tidak.
Yang jelas, tuntutan akan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pajak semakin menguat. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Ke depan, diharapkan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih bersih dan berkeadilan. Dengan demikian, potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan tanpa mengorbankan kepentingan rakyat kecil.
Langkah konkret seperti pembentukan Satgas Pajak Daerah serta penerapan sistem berbasis teknologi menjadi harapan besar untuk mewujudkan pengelolaan pajak yang transparan dan modern di Kota Cirebon.
