78 Warga Blitar Ubah Kolom Agama di e-KTP Jadi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Tangkapan Layar)
Buletinmedia.com – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan beredarnya video yang menunjukkan sejumlah warga Blitar, Jawa Timur, mengganti kolom agama pada KTP mereka menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Dalam video tersebut, tampak puluhan warga memamerkan KTP dengan kolom agama yang telah diubah. Salah satunya adalah seorang warga yang diketahui berprofesi sebagai dosen. Fenomena ini pun memicu diskusi publik mengenai hak penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, membenarkan bahwa saat ini memang terdapat warga yang secara resmi telah mengganti kolom agama menjadi “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Menurutnya, hingga Jumat (25/7/2025), jumlah warga yang melakukan perubahan tersebut mencapai 78 orang. Permohonan perubahan itu berlangsung secara bertahap sejak tahun 2022 dan terus berlanjut hingga sekarang.
Tunggul menjelaskan bahwa perubahan kolom agama ini memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, yang mengabulkan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan putusan tersebut, penghayat kepercayaan kini diakui secara administratif dan memiliki hak setara dalam layanan kependudukan, termasuk untuk mencantumkan identitas kepercayaan mereka dalam dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Selama seluruh persyaratan administratif dipenuhi, Dispendukcapil akan memproses permohonan perubahan data tersebut. Salah satu syarat utamanya adalah surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Mekanisme ini, menurut Tunggul, pada dasarnya sama seperti prosedur bagi warga yang berpindah agama di mana perubahan dilakukan berdasarkan permintaan dan dokumen pendukung yang sah.
Tunggul juga menambahkan bahwa pelayanan terhadap penghayat kepercayaan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kebebasan berkeyakinan setiap warganya. Ia menegaskan, pihaknya akan terus memberikan pelayanan setara dan adil bagi semua kelompok masyarakat, tanpa diskriminasi. Fenomena ini, menurutnya, mencerminkan semakin terbukanya masyarakat dalam mengekspresikan keyakinan mereka secara legal dan terbuka melalui administrasi negara.
