Puluhan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, menduduki kantor balai desa (Foto : Darfan)
CIREBON, Buletinmedia.com – Puluhan warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu siang menduduki kantor Balai Desa. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepala desa yang dinilai tidak becus mengelola administrasi pemerintahan desa, sehingga berdampak langsung pada pencairan dana desa serta tersendatnya berbagai program pemerintah, baik yang bersumber dari anggaran daerah maupun pusat.
Ketegangan di Balai Desa Hulubanteng mulai terlihat sejak pukul 10.00 WIB. Puluhan warga, yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan ibu-ibu, berkumpul di halaman balai desa sebelum akhirnya memasuki gedung kantor. Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar kepala desa segera dicopot, sembari menyerukan yel-yel yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Menurut koordinator aksi, Eka Andri, warga sudah cukup sabar menunggu perubahan. Namun, hingga saat ini, banyak program pemerintah yang seharusnya telah berjalan justru terhenti karena kendala administrasi yang berasal dari kelalaian kepala desa. Dana desa yang semestinya cair untuk mendukung berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur, bantuan langsung tunai (BLT), dan program ketahanan pangan, ternyata tidak dapat dicairkan selama dua tahun terakhir. Kondisi ini membuat warga merasa dirugikan, karena mereka kehilangan hak-hak dasar yang semestinya diterima.
“Berbagai bantuan dari 2022 hingga 2025 tidak cair karena administrasi desa tidak sesuai regulasi. Ketika administrasinya selesai, baru dana bisa tersalurkan. Akibat kelalaian ini, banyak program pemerintah yang seharusnya berjalan di desa ini, termasuk BLT, JUT, dan pembangunan infrastruktur, justru terhambat. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Eka Andri dengan nada tegas.
Massa juga menyoroti berbagai pelanggaran lain yang terjadi di desa, termasuk pembangunan yang dinilai menyalahi aturan dan penanganan administrasi laporan pertanggungjawaban yang seharusnya menjadi dasar pencairan dana desa. Warga menegaskan bahwa kepala desa telah diberikan kesempatan dan peringatan untuk memperbaiki kinerjanya, namun tidak ada perubahan signifikan. Bahkan, menurut Eka, pihak pemerintah kabupaten sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pencairan dana desa, tetapi kepala desa tetap mengabaikannya.
“Kami menuntut agar pemerintah kabupaten segera mengambil tindakan. Kepala desa harus mundur karena telah menghambat hak warga. Sudah ada tiga kali peringatan resmi, namun tidak ada perbaikan. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal hak kami untuk mendapatkan bantuan yang seharusnya diterima,” tambahnya.
Camat Pabuaran, Dedi Supardi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap Desa Hulubanteng selama beberapa tahun terakhir. Kecamatan telah berulang kali memberikan teguran lisan maupun tertulis, termasuk rekomendasi perbaikan administrasi desa. Bahkan, surat peringatan ketiga telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai bentuk langkah tegas untuk mendorong kepala desa agar memperbaiki kinerjanya.
“Camat tidak bisa memberikan rekomendasi langsung terkait pemberhentian kepala desa. Mekanismenya berada di ranah dinas terkait dan sekretariat daerah. Memang benar, dana desa di Hulubanteng tidak cair atau bahkan dibekukan selama dua tahun terakhir. Kami sudah melakukan pembinaan, namun keputusan terkait kepala desa tetap menjadi kewenangan kabupaten,” jelas Dedi Supardi.
Warga Desa Hulubanteng menilai ketidakmampuan kepala desa dalam mengelola administrasi berdampak langsung pada kehidupan mereka. Banyak warga yang seharusnya menerima BLT atau bantuan program ketahanan pangan tidak mendapatkannya. Program pembangunan desa juga stagnan, sehingga kebutuhan dasar masyarakat, seperti akses jalan, sarana air bersih, dan fasilitas umum, menjadi terhambat.
“Kami merasa dibiarkan. Pemerintah pusat maupun daerah sudah menyalurkan dana dan program, tetapi karena kepala desa tidak mampu mengelola administrasi, kami tidak bisa menikmatinya. Bahkan pembangunan yang sudah direncanakan pun tidak berjalan karena dana tidak cair,” ujar salah seorang warga yang ikut aksi, menambahkan rasa frustrasi masyarakat.
Aksi warga berlangsung selama hampir tiga jam. Mereka melakukan orasi di halaman balai desa, mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk desakan pemberhentian kepala desa, dan menuntut transparansi laporan pertanggungjawaban dana desa. Selama aksi, suasana tetap kondusif meski ketegangan jelas terasa, dengan warga yang bersikeras agar pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti tuntutan mereka.
Setelah aksi, massa membubarkan diri dengan tertib, namun mereka menegaskan akan kembali melakukan aksi jika desakan pemberhentian kepala desa tidak segera direalisasikan. Mereka menekankan bahwa tujuan aksi ini bukan semata-mata untuk menciptakan kericuhan, melainkan untuk memastikan hak mereka sebagai warga desa terpenuhi.
Pengamat tata kelola desa menilai kejadian ini merupakan contoh nyata bagaimana lemahnya administrasi desa dapat berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat. Penundaan pencairan dana desa selama dua tahun menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan. Di sisi lain, pengawasan dan pembinaan dari kecamatan maupun kabupaten perlu ditingkatkan agar masalah serupa tidak terjadi di desa lain.
“Kasus di Desa Hulubanteng mengingatkan kita bahwa kepemimpinan di tingkat desa harus profesional dan bertanggung jawab. Dana desa adalah amanah rakyat, dan keterlambatan pencairan atau penyalahgunaan dapat merugikan masyarakat secara langsung,” ujar seorang pengamat yang menekuni tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah kabupaten, kecamatan, dan masyarakat perlu diperkuat. Partisipasi warga dalam pengawasan penggunaan dana desa bisa menjadi salah satu langkah pencegahan. Warga berhak mengetahui laporan pertanggungjawaban, rencana kerja, serta status pencairan dana desa agar transparansi tetap terjaga.
Kejadian di Desa Hulubanteng juga menjadi pelajaran penting bagi kepala desa lain. Profesionalisme dalam administrasi, kepatuhan pada aturan, serta kemampuan dalam mengelola dana dan program pemerintah menjadi kunci agar pembangunan desa dapat berjalan lancar. Tanpa itu, masyarakat akan menanggung akibat langsung berupa tertundanya pembangunan dan bantuan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon belum memberikan keputusan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap kepala desa Hulubanteng. Warga berharap agar pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti desakan mereka, demi mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama dua tahun terakhir tertunda.
Aksi warga Desa Hulubanteng ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan pemerintahan desa bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi juga urusan yang langsung memengaruhi kesejahteraan masyarakat. Kepala desa sebagai pimpinan tertinggi di desa memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan dana dan program pemerintah berjalan tepat waktu, sesuai peruntukan, dan memberi manfaat nyata bagi warganya.
Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa, diharapkan konflik serupa dapat diminimalkan di masa depan. Sementara itu, warga Desa Hulubanteng menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga pemerintahan desa berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional.
