KKP dan Kemkomdigi menyatakan, akan meluncurkan profiling pulau kecil di Indonesia untuk mencegah iklan penjualan pulau secara online. Langkah ini mendukung pengelolaan legal dan ramah lingkungan. (Foto: KKP)
Buletinmedia.com – Penjualan pulau-pulau di Indonesia oleh situs asing kembali menjadi sorotan publik. Salah satu situs yang sempat viral adalah Privateislandsonline.com, yang menawarkan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, kepada investor asing. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob. Situs asal Kanada itu mencantumkan skema pembelian melalui kepemilikan saham perusahaan yang tengah diproses menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Lokasinya yang strategis, dekat dengan Singapura dan kawasan wisata Bawah Reserve, disebut-sebut menjadikan pulau-pulau ini ideal untuk pengembangan resor ramah lingkungan.
Selain situs tersebut, Katadata.co.id mencatat dua platform lain yang turut menjual pulau-pulau di Indonesia, yakni Island-seeker.com dan Propertyinvestor.io. Pulau-pulau yang ditawarkan tersebar di wilayah seperti Lombok dan Kepulauan Riau. Harga yang dicantumkan bervariasi, mulai dari US$ 900 ribu hingga lebih dari US$ 10 juta. Fitur dan informasi di situs-situs tersebut menampilkan daftar pulau “For Sale” lengkap dengan harga, deskripsi, dan potensi pengembangan untuk investor asing.
Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah menelusuri dan menemukan sejumlah URL yang terindikasi menjual atau menyewakan pulau-pulau di Indonesia. Ketiga situs tersebut saat ini dalam proses pemblokiran oleh pemerintah, dan sedang disinkronisasi dengan sistem penyedia layanan internet (ISP). Meski sudah diblokir oleh beberapa operator seperti Telkomsel dan Indosat, situs-situs tersebut dilaporkan masih bisa diakses lewat jaringan tertentu, seperti internet di hotel di Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau di Kepulauan Anambas tidak bisa diperjualbelikan karena berstatus milik negara dan berada di kawasan konservasi. Pemanfaatannya hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang memperoleh izin resmi dari KKP dan pemerintah daerah. KKP menekankan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau. Yang diatur adalah pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi, dengan syarat minimal 30% dari total area pulau harus tetap menjadi milik negara.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah serta kelestarian ekosistem pulau-pulau kecil. Aturan pemanfaatan pulau kecil mencakup ketentuan ruang terbuka hijau (RTH), area lindung, dan akses publik. Meski terbuka terhadap investasi, pemerintah memastikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tetap menjadi prioritas utama. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ruang digital dan penguatan regulasi terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
