sumber foto : tangkapan layar/rhomairamaofficial
Di tengah riuhnya debat soal hak cipta lagu dan sistem royalti musik di Indonesia, sang Raja Dangdut, Rhoma Irama, memilih berdiri di jalur berbeda. Lewat siniar terbarunya, Bisikan Rhoma, ia menyampaikan pesan tak biasa yang menuai perhatian luas: lagu-lagunya bebas dinyanyikan siapa saja, tanpa takut ditagih royalti.
Dalam episode yang tayang pada Jumat, 6 Juni 2025, di kanal YouTube Rhoma Irama Official, Rhoma berbincang dengan Adi Adrian, Presiden Direktur WAMI (Wahana Musik Indonesia), membahas panasnya isu direct licensing yang tengah digencarkan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI)—organisasi yang dikenal vokal dalam memperjuangkan perlindungan karya cipta musisi melalui mekanisme langsung antara pencipta dan pengguna karya.
Dengan gaya khasnya yang santai namun penuh keyakinan, Rhoma menyampaikan seruan terbuka kepada penyanyi dangdut di seluruh dunia:
“Wahai para penyanyi dangdut di seluruh dunia, silakan boleh menyanyikan lagu saya. Nggak akan saya tagih!”
Bagi musisi berusia 78 tahun itu, keputusan ini bukan sekadar aksi simpatik, melainkan bentuk hak prerogatif sebagai pencipta lagu yang punya kuasa penuh menentukan nasib karya ciptanya. Rhoma menyebut keputusannya sebagai bentuk “sedekah non-materi.”
“Kalau karya saya nggak dinyanyiin orang, mubazir dong. Sedekah itu bukan hanya uang. Kalau lagu kita bisa bikin orang lain bahagia, kan itu juga pahala,” katanya.
Rhoma mengaku prihatin dengan dampak psikologis dari polemik royalti yang muncul belakangan. Menurutnya, suasana industri musik saat ini membuat banyak penyanyi muda, khususnya di genre dangdut, merasa waswas membawakan lagu orang lain.
“Jangan sampai penyanyi takut nyanyiin lagu saya gara-gara takut dituntut. Musik itu sarana berbagi, bukan untuk saling menakuti,” tuturnya.
Ia pun menyampaikan bahwa keputusannya ini bukanlah seruan kolektif, melainkan murni sikap pribadi. Ia tidak bermaksud memengaruhi pencipta lagu lain agar melakukan hal yang sama, namun ingin menunjukkan bahwa musik bisa menjadi jembatan kebaikan, bukan sekadar komoditas.
Isu yang menjadi latar belakang pernyataan Rhoma adalah sistem direct licensing, yaitu sistem di mana pencipta lagu bisa memberi lisensi langsung kepada pengguna tanpa melalui lembaga kolektif manajemen (LMK). Konsep ini memicu gesekan antara berbagai kelompok musisi, termasuk AKSI yang menuntut kejelasan mekanisme pelaksanaan dan pembagian royalti secara adil.
Di tengah pusaran perdebatan, Rhoma tampil dengan suara berbeda—lebih lunak, penuh semangat kolaboratif, dan mengusung nilai gotong royong dalam musik.
