sumber foto : Aplikasi X
🔎 Saleh Daulay (PAN): Evaluasi Total, Cabut Izin yang Merusak
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mendorong pemerintah untuk tidak berdiam diri. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap semua perusahaan tambang yang kini beroperasi di Raja Ampat. Baginya, menjaga kelestarian alam jauh lebih penting daripada mengejar keuntungan jangka pendek.
“Kalau ada perusahaan yang terbukti merusak, jangan kompromi—cabut saja izinnya,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Senin (9/6/2025).
Saleh menyoroti pentingnya menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas mutlak, bukan hanya hitung-hitungan bisnis semata. Ia khawatir eksploitasi tambang yang tidak terkendali akan menghancurkan potensi wisata dan masa depan masyarakat setempat, terutama generasi muda Papua.
“Jangan sampai keuntungan segelintir pihak malah meninggalkan kerusakan jangka panjang bagi alam dan masyarakat,” tambahnya.
⚖️ Evita Nursanty (PDIP): Harus Dibongkar! Pemerintah Jangan Tutup Mata
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menuntut transparansi dan keadilan hukum dari pemerintah, khususnya Kementerian ESDM. Ia mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan, mengingat KLHK sendiri sudah mengidentifikasi empat perusahaan bermasalah.
Evita juga menyinggung aktivitas pertambangan di Pulau Kawe, Manuran, dan Batangpele, yang notabene masuk kawasan geopark dan konservasi. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014, aktivitas tambang di pulau-pulau kecil semacam itu jelas dilarang.
“Kok bisa tambang tetap jalan di kawasan konservasi? Ini pelanggaran terang-terangan. Kita harus bongkar semua ini!” seru Evita.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tambang tidak sejalan dengan visi pengembangan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat. Bahkan ia menyebut pembiaran ini sebagai bentuk pembohongan publik.
❌ Daniel Johan (PKB): Tutup Permanen dan Usut Izin yang Melanggar
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mengambil sikap paling tegas: cabut seluruh izin tambang dan tutup aktivitasnya secara permanen. Menurutnya, tambang nikel tak layak ada di tanah yang dilindungi undang-undang dan dijunjung sebagai destinasi wisata unggulan nasional.
“Segera hentikan semuanya. Tidak hanya perusahaan, tapi juga siapa pun yang meloloskan izin di wilayah terlarang ini harus diperiksa,” tegasnya.
Daniel menyebut keberadaan tambang di pulau kecil sebagai bentuk pengabaian hukum dan kepentingan rakyat, serta pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014. Ia menyuarakan perlunya penyelidikan terhadap oknum-oknum yang diduga bermain di balik meja.
