Netizen membagikan pesan elektronik dari bank terkait pemblokiran rekening atas permintaan PPATK (Sumber Foto : X @ADARWIS)
Buletinmedia.com – Sejumlah netizen mengeluhkan pemblokiran rekening bank mereka yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa masyarakat yang terdampak tetap memiliki hak atas dana mereka. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa nasabah bisa mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing, selama mereka mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Alternatif lainnya, masyarakat juga bisa menghubungi PPATK secara langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang status rekening mereka.
Keluhan ini muncul dari berbagai pengguna media sosial. Salah satunya datang dari pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang menyatakan bahwa rekeningnya di Bank Jago diblokir atas perintah PPATK. Ia mengaku kesulitan menghubungi pihak berwenang karena pemblokiran dilakukan saat akhir pekan dan email PPATK penuh. Keluhan serupa disampaikan pengguna bank lain seperti BCA, yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal, namun tetap terkena dampaknya. Mereka meminta agar proses pemblokiran dilakukan dengan lebih selektif dan diawasi pelaksanaannya oleh bank.
PPATK menyatakan telah memblokir sementara 28.000 rekening pasif (dormant) selama tahun 2024. Pemblokiran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rekening pasif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu dan rawan disalahgunakan. PPATK bekerja sama dengan bank untuk mengidentifikasi rekening-rekening ini, yang berpotensi digunakan untuk deposit aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan digital, hingga peredaran narkotika.
Ivan menekankan bahwa penghentian sementara terhadap rekening ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Tindakan ini juga ditujukan untuk memberi peringatan kepada nasabah agar lebih peduli terhadap status rekening mereka. Menurutnya, rekening pasif yang dikendalikan oleh pihak tidak dikenal dapat digunakan untuk tindak pidana serius. Selain itu, PPATK ingin memberi informasi kepada ahli waris atau perusahaan yang mungkin belum menyadari adanya rekening tak aktif atas nama mereka.
Sebagai bentuk edukasi publik, PPATK mengimbau masyarakat agar segera menutup rekening yang sudah tidak digunakan, tidak membagikan data pribadi kepada orang asing, serta melapor jika menerima transfer dari rekening tak dikenal. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data dan keuangan pribadi. Di tengah maraknya kejahatan digital, masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dan aktif memeriksa status rekening bank mereka secara berkala.
