Instagram/bintangemon
Revisi Undang-Undang TNI yang tengah digodok oleh DPR menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk komika Bintang Emon, YouTuber Ferry Irwandi, hingga aktor Fedi Nuril. Mereka secara terbuka menyuarakan penolakan terhadap rancangan regulasi ini, yang dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Bintang Emon, melalui unggahan Instagram pada Minggu, 16 Maret 2025, mengajak pengikutnya untuk menolak Revisi UU TNI. Dengan latar lagu Gelap Gempita dari SUKATANI, ia menuliskan pesan bernada peringatan, “Terus perjuangkan sebelum digital dibatasi dan senapan menghiasi.” Dalam unggahannya, ia menyoroti kekhawatiran bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil.
“Siapa pun yang memiliki akses terhadap senjata dan kekerasan, seperti TNI dan Polri, seharusnya tetap berfungsi sebagai alat negara. Jika mereka mulai terlibat dalam jabatan sipil, intimidasi bukan lagi hal yang mustahil,” ujarnya.
Bintang Emon mengibaratkan TNI sebagai alat pertahanan negara yang harus digunakan sesuai fungsinya. “Pisau itu untuk memotong, bukan menggantikan sendok atau pulpen. Kalau dipaksakan, hasilnya bisa berantakan dan melukai,” katanya sambil menegaskan ajakannya untuk menolak RUU TNI.
Daftar 16 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif
Dalam revisi yang diajukan oleh Panitia Kerja (Panja) DPR, jumlah kementerian dan lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit aktif TNI bertambah dari 15 menjadi 16. Berikut daftarnya:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) – tambahan usulan dari DPR
Ferry Irwandi: “Saya Tidak Hanya Menolak, Saya Mengutuk RUU TNI”
Selain Bintang Emon, kritik pedas juga datang dari YouTuber Ferry Irwandi, yang sering membahas isu sosial dan politik. Dalam unggahan Instagramnya, ia menyebut RUU TNI sebagai ancaman besar bagi demokrasi Indonesia.
“RUU TNI adalah hal terburuk dari segala hal paling buruk yang bisa terjadi di republik ini. Supremasi sipil harus mutlak dan absolut,” tulisnya dengan latar layar hitam.
Ferry menegaskan bahwa penolakan ini bukan sekadar opini, melainkan perjuangan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik. “Tubuh bisa mati dan membusuk, tapi gagasan tidak bisa dibungkam dengan peluru atau artileri.”
Di akhir unggahannya, ia menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi dari pernyataan tersebut. “Saya Ferry Irwandi, warga sipil. Saya bukan hanya menolak RUU TNI, saya mengutuknya. Dan saya siap menghadapi segala risiko dari pernyataan ini.”
Fedi Nuril: “Takut Kembali ke Zaman Orde Baru Bukan Hal yang Berlebihan”
Aktor sekaligus model Fedi Nuril juga tak tinggal diam. Melalui akun X (sebelumnya Twitter), ia melontarkan kritik tajam terhadap proses dan substansi Revisi UU TNI.
“Ketakutan saya akan kembalinya era Orde Baru bukan sekadar paranoia. Akademisi yang mengkritik kabinet besar dibalas ‘ndasmu’. Kini yang menolak RUU TNI, oleh KSAD dibilang ‘otak kampungan’,” cuitnya pada Selasa, 18 Maret 2025.
Fedi juga mempertanyakan urgensi revisi ini, mengingat UU TNI tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ia menyoroti proses pembahasan yang berlangsung secara tertutup di hotel mewah di Jakarta, padahal pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurutnya, adalah isi naskah akademik RUU TNI yang membuka celah bagi penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga tanpa batasan kuota.
“Jika aturan ini lolos, jumlah prajurit aktif yang bisa ditempatkan di kementerian dan lembaga lain bisa tak terbatas. Inilah yang disebut Dwifungsi ABRI,” katanya.
Dalam naskah akademik tersebut, tertulis bahwa presiden memiliki wewenang menempatkan prajurit aktif untuk menjalankan tugas pemerintahan secara optimal. Bagi Fedi, ini merupakan indikasi kuat bahwa peran sipil dalam birokrasi bisa tergerus oleh militer.
